<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPSU Ngaku Dipaksa Atasannya Utang Pinjol, Heru Budi Minta Inspektorat Usut</title><description>PPSU Ngaku Dipaksa Atasannya Utang Pinjol, Heru Budi Minta Inspektorat Usut
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/338/2842688/ppsu-ngaku-dipaksa-atasannya-utang-pinjol-heru-budi-minta-inspektorat-usut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/07/338/2842688/ppsu-ngaku-dipaksa-atasannya-utang-pinjol-heru-budi-minta-inspektorat-usut"/><item><title>PPSU Ngaku Dipaksa Atasannya Utang Pinjol, Heru Budi Minta Inspektorat Usut</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/338/2842688/ppsu-ngaku-dipaksa-atasannya-utang-pinjol-heru-budi-minta-inspektorat-usut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/07/338/2842688/ppsu-ngaku-dipaksa-atasannya-utang-pinjol-heru-budi-minta-inspektorat-usut</guid><pubDate>Jum'at 07 Juli 2023 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/07/338/2842688/ppsu-ngaku-dipaksa-atasannya-utang-pinjol-heru-budi-minta-inspektorat-usut-z2rQDFKK0u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/07/338/2842688/ppsu-ngaku-dipaksa-atasannya-utang-pinjol-heru-budi-minta-inspektorat-usut-z2rQDFKK0u.jpg</image><title>Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (MPI)</title></images><description>



JAKARTA - Beredar informasi seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Utara dipaksa atasannya untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).


Menurut informasi yang beredar, petugas PPSU itu berinisial M. Dia mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta oleh atasannya yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di kelurahan tempatnya bekerja.



Menanggapi kabar tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta inspektorat untuk mengusutnya.





BACA JUGA:
33 Pinjol Legal Belum Penuhi Aturan Modal Minimum







&amp;ldquo;Terkait dengan isu itu, tadi saya barusan tanya Pak Wali Kota, kalau memang salah ya kita proses. Saya minta supaya inspektorat untuk mendalami,&amp;rdquo; kata Heru kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).




Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menilai, apabila tidak bijak menggunakan uang pinjalan dari pinjol, dapat menyebabkan masalah.







BACA JUGA:
Meresahkan, OJK Catat 4.061 Pengaduan Investasi dan Pinjol Ilegal











&amp;ldquo;Ya memang pinjol ini kalau tidak arif menggunakannya menjadi masalah,&amp;rdquo; jelasnya.

</description><content:encoded>



JAKARTA - Beredar informasi seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Utara dipaksa atasannya untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).


Menurut informasi yang beredar, petugas PPSU itu berinisial M. Dia mengaku dimintai uang sebesar Rp1 juta oleh atasannya yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di kelurahan tempatnya bekerja.



Menanggapi kabar tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta inspektorat untuk mengusutnya.





BACA JUGA:
33 Pinjol Legal Belum Penuhi Aturan Modal Minimum







&amp;ldquo;Terkait dengan isu itu, tadi saya barusan tanya Pak Wali Kota, kalau memang salah ya kita proses. Saya minta supaya inspektorat untuk mendalami,&amp;rdquo; kata Heru kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).




Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menilai, apabila tidak bijak menggunakan uang pinjalan dari pinjol, dapat menyebabkan masalah.







BACA JUGA:
Meresahkan, OJK Catat 4.061 Pengaduan Investasi dan Pinjol Ilegal











&amp;ldquo;Ya memang pinjol ini kalau tidak arif menggunakannya menjadi masalah,&amp;rdquo; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
