<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Miris! Wanita Muda Ini Gasak Amplop Berisi Uang di Acara Pernikahan   </title><description>Seorang wanita berinisial MH (25) nekat mencuri amplop berisi uang di acara resepsi pernikahan, di Desa Sukau Mergo&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/340/2842836/miris-wanita-muda-ini-gasak-amplop-berisi-uang-di-acara-pernikahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/07/340/2842836/miris-wanita-muda-ini-gasak-amplop-berisi-uang-di-acara-pernikahan"/><item><title> Miris! Wanita Muda Ini Gasak Amplop Berisi Uang di Acara Pernikahan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/340/2842836/miris-wanita-muda-ini-gasak-amplop-berisi-uang-di-acara-pernikahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/07/340/2842836/miris-wanita-muda-ini-gasak-amplop-berisi-uang-di-acara-pernikahan</guid><pubDate>Jum'at 07 Juli 2023 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/07/340/2842836/miris-wanita-muda-ini-gasak-amplop-berisi-uang-di-acara-pernikahan-M4lCyqvcrI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolsek Lebong Utara, Ipda Subkhan saat rilis (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/07/340/2842836/miris-wanita-muda-ini-gasak-amplop-berisi-uang-di-acara-pernikahan-M4lCyqvcrI.jpg</image><title>Kapolsek Lebong Utara, Ipda Subkhan saat rilis (foto: dok ist)</title></images><description>

BENGKULU - Seorang wanita berinisial MH (25) nekat mencuri amplop berisi uang di acara resepsi pernikahan, di Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Modusnya, terduga pelaku ini berpura-pura membersihkan serta membereskan tempat tidur di depan kamar rumah korban. Aksi perempuan 25 tahun ini diketahui korban, ketika ingin pergi mandi.

Di mana korban melihat gelagat terduga pelaku mencurigakan yang tidak dikenalnya tersebut. Usai mandi amplop berisi uang di dalam tas cokelat sudah hilang. Hal ini diketahui setelah dicek istri korban. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.

BACA JUGA:
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp15 Juta dan Laptop Hilang

Tidak membutuhkan waktu lama. Terduga pelaku pun berhasil ditangkap beserta barang bukti. Berupa 1 buah tas genggam, enam buah amplop yang dalam keadaan robek, 1 buah dompet kecil, uang Rp1,6 juta, 1 buah celana warna hitam dan 1 buah jilbab.

Kapolsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu, Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

''Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan, Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA:
Pencuri Modus Ban Bocor Beraksi di Pamulang, Polisi Lakukan Penyelidikan
</description><content:encoded>

BENGKULU - Seorang wanita berinisial MH (25) nekat mencuri amplop berisi uang di acara resepsi pernikahan, di Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Modusnya, terduga pelaku ini berpura-pura membersihkan serta membereskan tempat tidur di depan kamar rumah korban. Aksi perempuan 25 tahun ini diketahui korban, ketika ingin pergi mandi.

Di mana korban melihat gelagat terduga pelaku mencurigakan yang tidak dikenalnya tersebut. Usai mandi amplop berisi uang di dalam tas cokelat sudah hilang. Hal ini diketahui setelah dicek istri korban. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.

BACA JUGA:
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp15 Juta dan Laptop Hilang

Tidak membutuhkan waktu lama. Terduga pelaku pun berhasil ditangkap beserta barang bukti. Berupa 1 buah tas genggam, enam buah amplop yang dalam keadaan robek, 1 buah dompet kecil, uang Rp1,6 juta, 1 buah celana warna hitam dan 1 buah jilbab.

Kapolsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu, Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

''Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,'' kata Subkhan, Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA:
Pencuri Modus Ban Bocor Beraksi di Pamulang, Polisi Lakukan Penyelidikan
</content:encoded></item></channel></rss>
