<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ayah Setubuhi Anak Tiri di Maros, Pelaku Ajak Korban Tonton Video Syur</title><description>Aksi bejat ini dilakukan di saat sang istri pergi bekerja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/609/2842784/ayah-setubuhi-anak-tiri-di-maros-pelaku-ajak-korban-tonton-video-syur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/07/609/2842784/ayah-setubuhi-anak-tiri-di-maros-pelaku-ajak-korban-tonton-video-syur"/><item><title>Ayah Setubuhi Anak Tiri di Maros, Pelaku Ajak Korban Tonton Video Syur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/609/2842784/ayah-setubuhi-anak-tiri-di-maros-pelaku-ajak-korban-tonton-video-syur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/07/609/2842784/ayah-setubuhi-anak-tiri-di-maros-pelaku-ajak-korban-tonton-video-syur</guid><pubDate>Jum'at 07 Juli 2023 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Ruslan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/07/609/2842784/ayah-setubuhi-anak-tiri-di-maros-pelaku-ajak-korban-tonton-video-syur-qxmQBFMIMO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah setubuhi anak tiri di Maros (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/07/609/2842784/ayah-setubuhi-anak-tiri-di-maros-pelaku-ajak-korban-tonton-video-syur-qxmQBFMIMO.jpg</image><title>Ayah setubuhi anak tiri di Maros (Foto: MPI)</title></images><description>


MAROS - Seorang ayah yang harus menjadi sosok pelindung bagi keluarganya, namun berbanding terbalik dengan seorang bapak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tega mencabuli anak tirinya sendiri sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Bahkan mirisnya pencabulan ini pun berujung dengan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku di saat korban telah beranjak berusia remaja. Aksi bejat ini dilakukan di saat sang istri pergi bekerja.
Dari rekaman video amatir, tim unit PPA Polres Maros menangkap salah seorang pria berusia 45 tahun, S yang diduga telah mencabuli gadis remaja berusia 13 tahun di Turikale, Maros, Sulsel.

BACA JUGA:
 Longsor di Semarang Telan 1 Korban Jiwa yang Tewas Tertimbun

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan ini kemudian dibawa ke Polres Maros untuk menjalani proses pemeriksaan oleh petugas.

BACA JUGA:
 Ledakan Tabung Gas di Tebet, Dua Orang Tewas Usai Dilakukan Perawatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pelaku adalah ayah tiri korban dan tinggal satu rumah. Aksi bejat ini telah terjadi sejak 2022 lalu, di saat korban masih SD. Bahkan aksi pencabulan ini pun berujung dengan tindakan persetubuhan yang dialami oleh korban ketika berusia 13 tahun dan kini berstatus pelajar SMP.Selain itu modus pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi akan dibelikan ponsel baru. Pelaku juga mengancaman dan intimidasi terhadap korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penerjemah Shin Tae-yong Ditanya Instruksi Tersulit yang Pernah Dilontarkan STY ke Pemain Timnas Indonesia, Begini Katanya!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Saat itu sang ibu yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Punya Nasib Tragis di Peringkat BWF, Kento Momota Jauh Lebih Beruntung dari Shesar Hiren Rhustavito

Kanit PPA Polres Maros mengatakan bahwa aksi bejat ini timbul saat pelaku dengan istri beserta anak tirinya tidur dalam satu kamar. &quot;Bahkan untuk menimbulkan hasrat nafsu birahinya, pelaku mengajak korban nonton film porno,&quot; kata dia, Jumat (7/7/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.</description><content:encoded>


MAROS - Seorang ayah yang harus menjadi sosok pelindung bagi keluarganya, namun berbanding terbalik dengan seorang bapak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tega mencabuli anak tirinya sendiri sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Bahkan mirisnya pencabulan ini pun berujung dengan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku di saat korban telah beranjak berusia remaja. Aksi bejat ini dilakukan di saat sang istri pergi bekerja.
Dari rekaman video amatir, tim unit PPA Polres Maros menangkap salah seorang pria berusia 45 tahun, S yang diduga telah mencabuli gadis remaja berusia 13 tahun di Turikale, Maros, Sulsel.

BACA JUGA:
 Longsor di Semarang Telan 1 Korban Jiwa yang Tewas Tertimbun

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan ini kemudian dibawa ke Polres Maros untuk menjalani proses pemeriksaan oleh petugas.

BACA JUGA:
 Ledakan Tabung Gas di Tebet, Dua Orang Tewas Usai Dilakukan Perawatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pelaku adalah ayah tiri korban dan tinggal satu rumah. Aksi bejat ini telah terjadi sejak 2022 lalu, di saat korban masih SD. Bahkan aksi pencabulan ini pun berujung dengan tindakan persetubuhan yang dialami oleh korban ketika berusia 13 tahun dan kini berstatus pelajar SMP.Selain itu modus pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi akan dibelikan ponsel baru. Pelaku juga mengancaman dan intimidasi terhadap korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penerjemah Shin Tae-yong Ditanya Instruksi Tersulit yang Pernah Dilontarkan STY ke Pemain Timnas Indonesia, Begini Katanya!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. Saat itu sang ibu yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Punya Nasib Tragis di Peringkat BWF, Kento Momota Jauh Lebih Beruntung dari Shesar Hiren Rhustavito

Kanit PPA Polres Maros mengatakan bahwa aksi bejat ini timbul saat pelaku dengan istri beserta anak tirinya tidur dalam satu kamar. &quot;Bahkan untuk menimbulkan hasrat nafsu birahinya, pelaku mengajak korban nonton film porno,&quot; kata dia, Jumat (7/7/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
