<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suami Tusuk Perut Istri Hingga Nyaris Tewas, Konsumsi Sabu Sebelum Aniaya</title><description>Akibat hal sepele yang menyebabkan cekcok mulut, A tega menganiaya istrinya H hingga nyaris tewas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/610/2842792/suami-tusuk-perut-istri-hingga-nyaris-tewas-konsumsi-sabu-sebelum-aniaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/07/610/2842792/suami-tusuk-perut-istri-hingga-nyaris-tewas-konsumsi-sabu-sebelum-aniaya"/><item><title>Suami Tusuk Perut Istri Hingga Nyaris Tewas, Konsumsi Sabu Sebelum Aniaya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/07/610/2842792/suami-tusuk-perut-istri-hingga-nyaris-tewas-konsumsi-sabu-sebelum-aniaya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/07/610/2842792/suami-tusuk-perut-istri-hingga-nyaris-tewas-konsumsi-sabu-sebelum-aniaya</guid><pubDate>Jum'at 07 Juli 2023 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/07/610/2842792/suami-tusuk-perut-istri-hingga-nyaris-tewas-konsumsi-sabu-sebelum-aniaya-5VH54M6ukh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/07/610/2842792/suami-tusuk-perut-istri-hingga-nyaris-tewas-konsumsi-sabu-sebelum-aniaya-5VH54M6ukh.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>


MUBA - Akibat hal sepele yang menyebabkan cekcok mulut, A (38) yang merupakan warga asal Desa Suka Damai, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega menganiaya istrinya H (36) hingga nyaris tewas.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat pasangan suami istri ini berada di kediamannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kondisi Terkini David, Pengacara: Kerap Emosi Ingat Insiden Penganiayaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tersangka Aprizal menusuk perut istrinya menggunakan senjata tajam jenis pisau. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka memar di bagian wajah,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto Jumat (7/7/2023).
Sebelum menganiaya istrinya hingga nyaris tewas, tersangka juga mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu. &quot;Saat ini korban berada di RSUD Sekayu untuk menjalani perawatan intensif,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dokter Temukan Infeksi Bakteri di Darah David Pasca-Penganiayaan Mario

Saat ini, tersangka penganiayaan terhadap istrinya telah diamankan di Unit PPA Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyidikan.&quot;Terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan korban belum bisa dimintai keterangan lantaran masih dirawat di RSUD Sekayu, jelasnya.
Atas perbuatanya tersangka Aprizal akan dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT No 23 Tahun 2004 dan diancam hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp15 juta.</description><content:encoded>


MUBA - Akibat hal sepele yang menyebabkan cekcok mulut, A (38) yang merupakan warga asal Desa Suka Damai, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tega menganiaya istrinya H (36) hingga nyaris tewas.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat pasangan suami istri ini berada di kediamannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Kondisi Terkini David, Pengacara: Kerap Emosi Ingat Insiden Penganiayaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tersangka Aprizal menusuk perut istrinya menggunakan senjata tajam jenis pisau. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka memar di bagian wajah,&quot; ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto Jumat (7/7/2023).
Sebelum menganiaya istrinya hingga nyaris tewas, tersangka juga mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu. &quot;Saat ini korban berada di RSUD Sekayu untuk menjalani perawatan intensif,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dokter Temukan Infeksi Bakteri di Darah David Pasca-Penganiayaan Mario

Saat ini, tersangka penganiayaan terhadap istrinya telah diamankan di Unit PPA Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan penyidikan.&quot;Terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan korban belum bisa dimintai keterangan lantaran masih dirawat di RSUD Sekayu, jelasnya.
Atas perbuatanya tersangka Aprizal akan dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT No 23 Tahun 2004 dan diancam hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp15 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
