<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkait dengan Ponpes Al-Zaytun, BNPT Dorong NII Dimasukkan Daftar Organisasi Teror </title><description>Keterkaitan NII dengan Al Zaytun terkuak menyusul serangkaian polemik terkait pondok pesantren itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843214/terkait-dengan-ponpes-al-zaytun-bnpt-dorong-nii-dimasukkan-daftar-organisasi-teror</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843214/terkait-dengan-ponpes-al-zaytun-bnpt-dorong-nii-dimasukkan-daftar-organisasi-teror"/><item><title>Terkait dengan Ponpes Al-Zaytun, BNPT Dorong NII Dimasukkan Daftar Organisasi Teror </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843214/terkait-dengan-ponpes-al-zaytun-bnpt-dorong-nii-dimasukkan-daftar-organisasi-teror</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843214/terkait-dengan-ponpes-al-zaytun-bnpt-dorong-nii-dimasukkan-daftar-organisasi-teror</guid><pubDate>Sabtu 08 Juli 2023 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/08/337/2843214/terkait-dengan-ponpes-al-zaytun-bnpt-dorong-nii-dimasukkan-daftar-organisasi-teror-PFeAKDPPQI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pondok Pesantren Al Zaytun. (Foto: ist.)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/08/337/2843214/terkait-dengan-ponpes-al-zaytun-bnpt-dorong-nii-dimasukkan-daftar-organisasi-teror-PFeAKDPPQI.jpg</image><title>Pondok Pesantren Al Zaytun. (Foto: ist.)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8xLzE2Nzg2MS81L3g4bWMxMnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong pemerintah memasukkan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) ke dalam daftar organisasi teror. Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin oleh Abu Toto alias Panji Gumilang.

BACA JUGA:
Ponpes Al Zaytun Terungkap Pernah Dimiliki Yayasan NII, Berikut 4 Faktanya

Selain isu penistaan agama, keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) juga menarik perhatian setelah muncul ke permukaan.
BNPT berpandangan, afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.
&amp;ldquo;Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,&amp;rdquo; kata Nurwakhid kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

BACA JUGA:
Apa Benar Ponpes Al Zaytun Terafiliasi NII? Mahfud MD: BNPT Terus Dalami, Kami Awasi!

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.
Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Anti Teror.
&amp;ldquo;UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya,&quot; ujarnya.
Hingga saat ini, menurutnya, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.
&amp;ldquo;karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,&amp;rdquo; ucapnya.
Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.
&amp;ldquo;Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNy8xLzE2Nzg2MS81L3g4bWMxMnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong pemerintah memasukkan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) ke dalam daftar organisasi teror. Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin oleh Abu Toto alias Panji Gumilang.

BACA JUGA:
Ponpes Al Zaytun Terungkap Pernah Dimiliki Yayasan NII, Berikut 4 Faktanya

Selain isu penistaan agama, keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) juga menarik perhatian setelah muncul ke permukaan.
BNPT berpandangan, afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.
&amp;ldquo;Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,&amp;rdquo; kata Nurwakhid kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

BACA JUGA:
Apa Benar Ponpes Al Zaytun Terafiliasi NII? Mahfud MD: BNPT Terus Dalami, Kami Awasi!

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.
Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Anti Teror.
&amp;ldquo;UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya,&quot; ujarnya.
Hingga saat ini, menurutnya, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.
&amp;ldquo;karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,&amp;rdquo; ucapnya.
Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.
&amp;ldquo;Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
