<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cecar Istri Andhi Pramono soal Asal Usul Uang Suaminya   </title><description>Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Nurlina Burhanuddin sebagai saksi pada Jumat, 7 Juli 2023, kemarin.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843270/kpk-cecar-istri-andhi-pramono-soal-asal-usul-uang-suaminya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843270/kpk-cecar-istri-andhi-pramono-soal-asal-usul-uang-suaminya"/><item><title>KPK Cecar Istri Andhi Pramono soal Asal Usul Uang Suaminya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843270/kpk-cecar-istri-andhi-pramono-soal-asal-usul-uang-suaminya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843270/kpk-cecar-istri-andhi-pramono-soal-asal-usul-uang-suaminya</guid><pubDate>Sabtu 08 Juli 2023 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/08/337/2843270/kpk-cecar-istri-andhi-pramono-soal-asal-usul-uang-suaminya-24ZUVT30mp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/08/337/2843270/kpk-cecar-istri-andhi-pramono-soal-asal-usul-uang-suaminya-24ZUVT30mp.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Nurlina Burhanuddin sebagai saksi pada Jumat, 7 Juli 2023, kemarin. Nurlina Burhanuddin merupakan istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Penyidik mencecar Nurlina soal asal usul uang yang diperoleh tersangka Andhi Pramono. Selain itu, Nurlina juga digali pengakuannya soal sumber uang yang dibelanjakan untuk membeli barang-barang mewah.

&quot;Nurlina Burhanuddin, saksi hadir dan dihadapan penyidik yang bersangkutan menyatakan bersedia memberikan keterangan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (8/7/2023).

BACA JUGA:
KPK Lacak Perusahaan Tempat Cari Cuan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari saksi tersebut, di konfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP. Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah,&quot; imbuhnya.

Penyidik sedang mendalami peran anak dan istri Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang Andhi Pramono. Termasuk pihak keluarga jika mengetahui penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Andhi.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

BACA JUGA:
KPK Bidik Istri dan Anak Andhi Pramono dalam Kasus Pencucian Uang

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.



Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.



Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Nurlina Burhanuddin sebagai saksi pada Jumat, 7 Juli 2023, kemarin. Nurlina Burhanuddin merupakan istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Penyidik mencecar Nurlina soal asal usul uang yang diperoleh tersangka Andhi Pramono. Selain itu, Nurlina juga digali pengakuannya soal sumber uang yang dibelanjakan untuk membeli barang-barang mewah.

&quot;Nurlina Burhanuddin, saksi hadir dan dihadapan penyidik yang bersangkutan menyatakan bersedia memberikan keterangan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (8/7/2023).

BACA JUGA:
KPK Lacak Perusahaan Tempat Cari Cuan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari saksi tersebut, di konfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP. Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah,&quot; imbuhnya.

Penyidik sedang mendalami peran anak dan istri Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam pencucian uang Andhi Pramono. Termasuk pihak keluarga jika mengetahui penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Andhi.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

BACA JUGA:
KPK Bidik Istri dan Anak Andhi Pramono dalam Kasus Pencucian Uang

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.



Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.



Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

</content:encoded></item></channel></rss>
