<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 19 Saksi di Kasus Penistaan Agama</title><description>Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843395/soal-panji-gumilang-polri-sudah-periksa-19-saksi-di-kasus-penistaan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843395/soal-panji-gumilang-polri-sudah-periksa-19-saksi-di-kasus-penistaan-agama"/><item><title>Soal Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 19 Saksi di Kasus Penistaan Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843395/soal-panji-gumilang-polri-sudah-periksa-19-saksi-di-kasus-penistaan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/08/337/2843395/soal-panji-gumilang-polri-sudah-periksa-19-saksi-di-kasus-penistaan-agama</guid><pubDate>Sabtu 08 Juli 2023 22:35 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/08/337/2843395/soal-panji-gumilang-polri-sudah-periksa-19-saksi-di-kasus-penistaan-agama-p5VN1kYt5N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/08/337/2843395/soal-panji-gumilang-polri-sudah-periksa-19-saksi-di-kasus-penistaan-agama-p5VN1kYt5N.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNS8xLzE2NzgxMS81L3g4bTl5ZWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, (8/7/2023).

BACA JUGA:
 256 Rekening Panji Gumilang Diblokir, PPATK: Gunakan Enam Identitas Berbeda&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari 19 saksi tersebut, lanjut Ramadhan, dua di antaranya merupakan saksi pelapor. Sebagai diketahui, Polri telah menerima dua laporan polisi atas dugaan penistaan agama Islam oleh Panji.

&quot;Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang),&quot; ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Polri Masih Godok Saksi Ahli yang Dihadirkan Usut Kasus Panji Gumilang


Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
Bareskrim Bentuk Tim Usut Transaksi Mencurigakan di 256 Rekening Panji Gumilang




Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
MUI Apresiasi Polri Naikkan Kasus Panji Gumilang ke Penyidikan




Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNS8xLzE2NzgxMS81L3g4bTl5ZWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, (8/7/2023).

BACA JUGA:
 256 Rekening Panji Gumilang Diblokir, PPATK: Gunakan Enam Identitas Berbeda&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dari 19 saksi tersebut, lanjut Ramadhan, dua di antaranya merupakan saksi pelapor. Sebagai diketahui, Polri telah menerima dua laporan polisi atas dugaan penistaan agama Islam oleh Panji.

&quot;Dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang),&quot; ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Polri Masih Godok Saksi Ahli yang Dihadirkan Usut Kasus Panji Gumilang


Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
Bareskrim Bentuk Tim Usut Transaksi Mencurigakan di 256 Rekening Panji Gumilang




Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
MUI Apresiasi Polri Naikkan Kasus Panji Gumilang ke Penyidikan




Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
