<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cekcok soal Utang, Suami Tega Bunuh Istri di Bandung</title><description>Pelaku kesal mengetahui utang korban kepada Bank Emok dan rentenir sebesar Rp2 juta tak kunjung dilunasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/09/525/2843436/cekcok-soal-utang-suami-tega-bunuh-istri-di-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/09/525/2843436/cekcok-soal-utang-suami-tega-bunuh-istri-di-bandung"/><item><title>Cekcok soal Utang, Suami Tega Bunuh Istri di Bandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/09/525/2843436/cekcok-soal-utang-suami-tega-bunuh-istri-di-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/09/525/2843436/cekcok-soal-utang-suami-tega-bunuh-istri-di-bandung</guid><pubDate>Minggu 09 Juli 2023 02:30 WIB</pubDate><dc:creator>Erick Fahrizal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/09/525/2843436/cekcok-soal-utang-suami-tega-bunuh-istri-di-bandung-eA2L4R57lK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/09/525/2843436/cekcok-soal-utang-suami-tega-bunuh-istri-di-bandung-eA2L4R57lK.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Pria berinisial ID (41), warga Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega membunuh istrinya, RN (51) di kamar rumahnya. Pelaku kesal mengetahui utang korban kepada Bank Emok dan rentenir sebesar Rp2 juta tak kunjung dilunasi.

Padahal, dirinya sudah memberikan uang kepada korban untuk melunasi utang-utang tersebut. Sebelum meregang nyawa, korban sempat terlibat cekcok dengan tersangka tentang utang tersebut.

BACA JUGA:
Sadis! Pria Ini Aniaya Istri karena Menolak Pulang, Diseret dan Dipukuli


Namun, karena kesal, tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian menginjak tubuh dan membekap wajah korban dengan menggunakan bantal hingga akhirnya korban tewas.

Sebelum diamankan, tersangka sempat mengunci semua rumah dan mematikan aliran listrik untuk menghilangkan alibi. Kurang dari satu jam setelah korban ditemukan tak bernyawa oleh tetangganya, tersangka yang merupakan suami korban langsung diburu dan diamankan polisi.

BACA JUGA:
Terungkap, ODGJ yang Ditemukan Tewas di Gadingrejo Ternyata Korban Pembunuhan


Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ID harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>BANDUNG - Pria berinisial ID (41), warga Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega membunuh istrinya, RN (51) di kamar rumahnya. Pelaku kesal mengetahui utang korban kepada Bank Emok dan rentenir sebesar Rp2 juta tak kunjung dilunasi.

Padahal, dirinya sudah memberikan uang kepada korban untuk melunasi utang-utang tersebut. Sebelum meregang nyawa, korban sempat terlibat cekcok dengan tersangka tentang utang tersebut.

BACA JUGA:
Sadis! Pria Ini Aniaya Istri karena Menolak Pulang, Diseret dan Dipukuli


Namun, karena kesal, tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian menginjak tubuh dan membekap wajah korban dengan menggunakan bantal hingga akhirnya korban tewas.

Sebelum diamankan, tersangka sempat mengunci semua rumah dan mematikan aliran listrik untuk menghilangkan alibi. Kurang dari satu jam setelah korban ditemukan tak bernyawa oleh tetangganya, tersangka yang merupakan suami korban langsung diburu dan diamankan polisi.

BACA JUGA:
Terungkap, ODGJ yang Ditemukan Tewas di Gadingrejo Ternyata Korban Pembunuhan


Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ID harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
