<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Peredaran Dolar Amerika Palsu Senilai Rp33 Triliun, 2 Orang Ditangkap!</title><description>Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/09/525/2843702/polisi-bongkar-peredaran-dolar-amerika-palsu-senilai-rp33-triliun-2-orang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/09/525/2843702/polisi-bongkar-peredaran-dolar-amerika-palsu-senilai-rp33-triliun-2-orang-ditangkap"/><item><title>Polisi Bongkar Peredaran Dolar Amerika Palsu Senilai Rp33 Triliun, 2 Orang Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/09/525/2843702/polisi-bongkar-peredaran-dolar-amerika-palsu-senilai-rp33-triliun-2-orang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/09/525/2843702/polisi-bongkar-peredaran-dolar-amerika-palsu-senilai-rp33-triliun-2-orang-ditangkap</guid><pubDate>Minggu 09 Juli 2023 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Budi Setiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/09/525/2843702/polisi-bongkar-peredaran-dolar-amerika-palsu-senilai-rp33-triliun-2-orang-ditangkap-WJQ77IJxT6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gagalkan peredaran dolar Amerika palsu (Foto: Budi Setiawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/09/525/2843702/polisi-bongkar-peredaran-dolar-amerika-palsu-senilai-rp33-triliun-2-orang-ditangkap-WJQ77IJxT6.jpg</image><title>Polisi gagalkan peredaran dolar Amerika palsu (Foto: Budi Setiawan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOS8xLzE2NzkzMS81L3g4bWR0Njc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu dari 2 orang tersangka di Sukabumi, Jawa Barat.

Tak tanggung - tanggung, uang dolar yang dipalsukan mencapai Rp33 triliun.

Dua pelaku berinisial S dan AT ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi transaksi jual beli uang palsu di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:
Sasar Pedagang Kecil, Sekuriti Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap!


Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut sehingga menangkap tersangka S yang diduga sebagai pemilik uang palsu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan meringkus pelaku lainnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang palsu dengan nilai satu lembarnya satu juta itu dibuat satu gepok, dengan isi keseluruhan sebanyak 100 lembar dolar Amerika.

BACA JUGA:
Diciduk Polisi, Wanita Ini Diduga Edarkan Uang Palsu Modus Bayar Belanjaan



Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, total sebanyak 22 gepok uang dolar palsu yang diamankan polisi. Selain dolar Amerika, polisi juga menyita satu gepok dolar belanda senilai seribu dolar.



Sehingga bila dirupiahkan mencapai Rp800 juta rupiah.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wOS8xLzE2NzkzMS81L3g4bWR0Njc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu dari 2 orang tersangka di Sukabumi, Jawa Barat.

Tak tanggung - tanggung, uang dolar yang dipalsukan mencapai Rp33 triliun.

Dua pelaku berinisial S dan AT ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi transaksi jual beli uang palsu di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA:
Sasar Pedagang Kecil, Sekuriti Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap!


Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut sehingga menangkap tersangka S yang diduga sebagai pemilik uang palsu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan meringkus pelaku lainnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang palsu dengan nilai satu lembarnya satu juta itu dibuat satu gepok, dengan isi keseluruhan sebanyak 100 lembar dolar Amerika.

BACA JUGA:
Diciduk Polisi, Wanita Ini Diduga Edarkan Uang Palsu Modus Bayar Belanjaan



Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, total sebanyak 22 gepok uang dolar palsu yang diamankan polisi. Selain dolar Amerika, polisi juga menyita satu gepok dolar belanda senilai seribu dolar.



Sehingga bila dirupiahkan mencapai Rp800 juta rupiah.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
