<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Akan Kedatangan Uang Korupsi BTS Sebesar Rp27 Miliar</title><description>Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan mengembalikan uang Rp27 Miliar yang sempat diterima kliennya oleh pihak swasta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/10/337/2844014/kejagung-akan-kedatangan-uang-korupsi-bts-sebesar-rp27-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/10/337/2844014/kejagung-akan-kedatangan-uang-korupsi-bts-sebesar-rp27-miliar"/><item><title>Kejagung Akan Kedatangan Uang Korupsi BTS Sebesar Rp27 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/10/337/2844014/kejagung-akan-kedatangan-uang-korupsi-bts-sebesar-rp27-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/10/337/2844014/kejagung-akan-kedatangan-uang-korupsi-bts-sebesar-rp27-miliar</guid><pubDate>Senin 10 Juli 2023 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/10/337/2844014/kejagung-akan-kedatangan-uang-korupsi-bts-sebesar-rp27-miliar-LusDo9BCOa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/10/337/2844014/kejagung-akan-kedatangan-uang-korupsi-bts-sebesar-rp27-miliar-LusDo9BCOa.jpg</image><title>Ilustrasi okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4Ny81L3g4bTk3MmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan mengembalikan uang Rp27 Miliar yang sempat diterima kliennya oleh pihak swasta. Pengembalian uang itu berasal dari kasus korupsi BTS Kominfo.
Dia juga akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa uang itu pada Kamis, 14 Juli 2023.

BACA JUGA:
Sidang Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Mengaku Tak Ada Niat Korupsi

&quot;Insya Allah (Rp27 Miliar) tunai, ya kita lihat kamis lah. Jangan berandai andai hari ini,&quot; ucap Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Pihak Kejagung kata Maqdir tidak berkenan menerima uang itu melalui transfer, maka dari itu, ia akan membawa uang Rp27 Miliar secara cash. Maqdir juga belum mau menyebutkan, uang itu akan diberikan berbentuk pecahan dolar atau rupiah.

BACA JUGA:
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

&quot;Nanti aja hari Kamis aja kita ketemu di Kejaksaan Agung, kita perlihatkan uang nya itu benar apa gak,&quot;pungkasnya.
Pemanggilan Maqdir terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.


Sebelumnya, Maqdir Ismail setelah menjalani sidang mengklaim akan ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.


&quot;Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,&quot; kata Maqdir.



Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.



&quot;Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia Markus atau bukan,&quot; kata Maqdir.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xLzE2Nzc4Ny81L3g4bTk3MmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan mengembalikan uang Rp27 Miliar yang sempat diterima kliennya oleh pihak swasta. Pengembalian uang itu berasal dari kasus korupsi BTS Kominfo.
Dia juga akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan membawa uang itu pada Kamis, 14 Juli 2023.

BACA JUGA:
Sidang Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Mengaku Tak Ada Niat Korupsi

&quot;Insya Allah (Rp27 Miliar) tunai, ya kita lihat kamis lah. Jangan berandai andai hari ini,&quot; ucap Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Pihak Kejagung kata Maqdir tidak berkenan menerima uang itu melalui transfer, maka dari itu, ia akan membawa uang Rp27 Miliar secara cash. Maqdir juga belum mau menyebutkan, uang itu akan diberikan berbentuk pecahan dolar atau rupiah.

BACA JUGA:
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

&quot;Nanti aja hari Kamis aja kita ketemu di Kejaksaan Agung, kita perlihatkan uang nya itu benar apa gak,&quot;pungkasnya.
Pemanggilan Maqdir terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.


Sebelumnya, Maqdir Ismail setelah menjalani sidang mengklaim akan ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.


&quot;Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,&quot; kata Maqdir.



Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.



&quot;Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia Markus atau bukan,&quot; kata Maqdir.

</content:encoded></item></channel></rss>
