<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Panji Gumilang </title><description>Pihaknya juga akan melakukan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum tersebut pada pekan ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/10/337/2844091/bareskrim-segera-gelar-perkara-penetapan-tersangka-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/10/337/2844091/bareskrim-segera-gelar-perkara-penetapan-tersangka-panji-gumilang"/><item><title>Bareskrim Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Panji Gumilang </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/10/337/2844091/bareskrim-segera-gelar-perkara-penetapan-tersangka-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/10/337/2844091/bareskrim-segera-gelar-perkara-penetapan-tersangka-panji-gumilang</guid><pubDate>Senin 10 Juli 2023 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/10/337/2844091/bareskrim-segera-gelar-perkara-penetapan-tersangka-panji-gumilang-z3DUh4m8iz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/10/337/2844091/bareskrim-segera-gelar-perkara-penetapan-tersangka-panji-gumilang-z3DUh4m8iz.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMC8xLzE2Nzk1Mi81L3g4bWVnZ28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
&quot;Maka kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana  tntu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Ramadhan menyebut, gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan usai pihak Bareskrim menerima hasil uji laboratorium forensik terkait sejumlah barang bukti yang disita terkait perkara tersebut.

BACA JUGA:
Keok dari Dolar AS, Rupiah Melemah ke Rp15.204 per USD

&quot;Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,&quot; ujar Ramadhan.

BACA JUGA:
Jadwal Drawing Fase Grup Liga Champions 2023-2024: Menanti Terciptanya Grup Neraka!

Bahkan, kata Ramadhan, pihaknya juga akan melakukan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum tersebut pada pekan ini.
&quot;Kita panggil saksi saksi ahli mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE,&quot; ucap Ramadhan.Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bayar Remaja untuk Foto Tak Senonoh Sebesar Rp682 Juta, Presenter BBC Diskors

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Prabowo dan Jokowi Bahas Industri Pertahanan hingga Perkembangan Geopolitik di Istana

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMC8xLzE2Nzk1Mi81L3g4bWVnZ28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
&quot;Maka kita akan melakukan gelar perkara tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana  tntu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Ramadhan menyebut, gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan usai pihak Bareskrim menerima hasil uji laboratorium forensik terkait sejumlah barang bukti yang disita terkait perkara tersebut.

BACA JUGA:
Keok dari Dolar AS, Rupiah Melemah ke Rp15.204 per USD

&quot;Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,&quot; ujar Ramadhan.

BACA JUGA:
Jadwal Drawing Fase Grup Liga Champions 2023-2024: Menanti Terciptanya Grup Neraka!

Bahkan, kata Ramadhan, pihaknya juga akan melakukan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum tersebut pada pekan ini.
&quot;Kita panggil saksi saksi ahli mulai dari saksi ahli agama islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE,&quot; ucap Ramadhan.Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bayar Remaja untuk Foto Tak Senonoh Sebesar Rp682 Juta, Presenter BBC Diskors

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Prabowo dan Jokowi Bahas Industri Pertahanan hingga Perkembangan Geopolitik di Istana

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</content:encoded></item></channel></rss>
