<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dishub DKI Jakarta: Pengaturan Jam Kerja Bagi Pegawai Swasta Hanya Imbauan</title><description>Uji coba pertama akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/10/338/2844212/dishub-dki-jakarta-pengaturan-jam-kerja-bagi-pegawai-swasta-hanya-imbauan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/10/338/2844212/dishub-dki-jakarta-pengaturan-jam-kerja-bagi-pegawai-swasta-hanya-imbauan"/><item><title>Dishub DKI Jakarta: Pengaturan Jam Kerja Bagi Pegawai Swasta Hanya Imbauan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/10/338/2844212/dishub-dki-jakarta-pengaturan-jam-kerja-bagi-pegawai-swasta-hanya-imbauan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/10/338/2844212/dishub-dki-jakarta-pengaturan-jam-kerja-bagi-pegawai-swasta-hanya-imbauan</guid><pubDate>Senin 10 Juli 2023 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/10/338/2844212/dishub-dki-jakarta-pengaturan-jam-kerja-bagi-pegawai-swasta-hanya-imbauan-bwv7JS1atV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/10/338/2844212/dishub-dki-jakarta-pengaturan-jam-kerja-bagi-pegawai-swasta-hanya-imbauan-bwv7JS1atV.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMC81LzE2Nzk1NS81L3g4bWV2ZXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan jam kerja bagi pegawai perkantoran swasta hanya sebatas imbauan.
&amp;ldquo;Iya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan,&amp;rdquo; kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Senin (10/7/2023).
Syafrin mengatakan bahwa pengaturan jam kerja di Ibu Kota akan tetap diterapkan. Namun, uji coba pertama akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BACA JUGA:
Hasil Semifinal Badminton Asia Junior Championships 2023: Indonesia Lolos ke Final, Usai Bantai Juara Bertahan 3-0!

&quot;Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu, untuk PNS-nya sekitar 70-an ribu. Non PNS itu kita sekitar 120-ribuan. Itu artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus BAKTI Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ke depan, kata Syafrin, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.

&quot;Memang, dari hasil FGD dibutuhkan semacam ujicoba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh sebab itu, yang akan dilakukan adalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

D.O EXO Buka Akun Instagram, EXO-L Girang

&quot;Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu,&quot; sambung dia.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMC81LzE2Nzk1NS81L3g4bWV2ZXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan jam kerja bagi pegawai perkantoran swasta hanya sebatas imbauan.
&amp;ldquo;Iya imbauan (bagi pegawai swasta). Waktu kerja secara mandiri. Ya, bersifat imbauan,&amp;rdquo; kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Senin (10/7/2023).
Syafrin mengatakan bahwa pengaturan jam kerja di Ibu Kota akan tetap diterapkan. Namun, uji coba pertama akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

BACA JUGA:
Hasil Semifinal Badminton Asia Junior Championships 2023: Indonesia Lolos ke Final, Usai Bantai Juara Bertahan 3-0!

&quot;Pekerja pemprov itu cukup besar, untuk ASN-nya sekitar 70-an ribu, untuk PNS-nya sekitar 70-an ribu. Non PNS itu kita sekitar 120-ribuan. Itu artinya cukup besar. Begitu kita melakukan pengaturan, maka otomatis ada dampaknya dan ini yang akan kita ukur,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus BAKTI Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ke depan, kata Syafrin, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja kepada PNS dan non-PNS Pemprov DKI tersebut.

&quot;Memang, dari hasil FGD dibutuhkan semacam ujicoba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh sebab itu, yang akan dilakukan adalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

D.O EXO Buka Akun Instagram, EXO-L Girang

&quot;Tahap awal, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk pengaturannya. Jadi, dilihat dulu legal aspeknya. Kemudian, pengaturan sehingga keseluruhannya akan sesuai dengan minimum waktu kerja yang diatur selama 1 minggu,&quot; sambung dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
