<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbakar Api Cemburu, Pria Dalangi Pengeroyokan Kekasih Baru Mantannya di Tamansari</title><description>Kala itu, pelaku merasa panas karena temannya IBF mengirim video mantan kekasihnya yang sedang bermesraan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/10/338/2844230/terbakar-api-cemburu-pria-dalangi-pengeroyokan-kekasih-baru-mantannya-di-tamansari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/10/338/2844230/terbakar-api-cemburu-pria-dalangi-pengeroyokan-kekasih-baru-mantannya-di-tamansari"/><item><title>Terbakar Api Cemburu, Pria Dalangi Pengeroyokan Kekasih Baru Mantannya di Tamansari</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/10/338/2844230/terbakar-api-cemburu-pria-dalangi-pengeroyokan-kekasih-baru-mantannya-di-tamansari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/10/338/2844230/terbakar-api-cemburu-pria-dalangi-pengeroyokan-kekasih-baru-mantannya-di-tamansari</guid><pubDate>Senin 10 Juli 2023 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/10/338/2844230/terbakar-api-cemburu-pria-dalangi-pengeroyokan-kekasih-baru-mantannya-di-tamansari-QBylqzIgh3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pengeroyokan di Tamansari (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/10/338/2844230/terbakar-api-cemburu-pria-dalangi-pengeroyokan-kekasih-baru-mantannya-di-tamansari-QBylqzIgh3.jpg</image><title>Pelaku pengeroyokan di Tamansari (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMC8xLzE2Nzk1Ni81L3g4bWV6YnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang pria berinisial WWT di Tamansari Jakarta Barat menjadi dalang penusukan terhadap kekasih baru mantannya. Pria tersebut, menyuruh sejumlah orang untuk melakukan pengeroyokan dikarenakan terbakar api cemburu.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, WWT menyuruh teman sejawatnya yakni, AA, IBF, EP, dan WWU untuk menganiaya korban berinisial H.
&quot;Korban mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri serta ibu jari tangan miri bengkak. Sementara pelapor mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan tangan luka gores,&quot; ujar Adhi saat jumpa pers di Polsek Metro Tamansari, Senin (10/7/2023).
Adhi menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada 3 Juli 2023 lalu di sebuah kos-kosan kawasan Tamansari. Kala itu, pelaku merasa panas karena temannya IBF mengirim video mantan kekasihnya yang sedang bermesraan.

BACA JUGA:
200 Bus Disiapkan Angkut Jamaah Haji Indonesia dari Makkah ke Madinah

&quot;Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Ancaman Kesehatan di Balik Euforia Belanja Jamaah Haji Jelang Pulang ke Tanah Air&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Korban, lanjut Adhi, kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke pelapor IY. Pelapor yang merupakan mantan kekasih tersangka WWT kemudian menghubunginya.&quot;Sehingga pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku',&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BNPB Kirim Bantuan Percepatan Penanganan Banjir Lahar Dingin di Lumajang

Adhi menambahkan, akibat hal tersebut pelaku kemudian menyuruh rekannya untuk segera melakukan pengeroyokan. Bahkan, temannya tersebut sudah mempersiapkan beberapa senjata tajam.

BACA JUGA:


Radang Paru Jadi Salah Satu Pemicu Kenaikan Jamaah Haji Meninggal Usai Armuzna&amp;nbsp;
Tiba di lokasi, tanpa basa basi, para tersangka langsung memukuli korban secara membabi buta. Korban bahkan harus bersimbah darah setelah disabet senjata tajam.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMC8xLzE2Nzk1Ni81L3g4bWV6YnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang pria berinisial WWT di Tamansari Jakarta Barat menjadi dalang penusukan terhadap kekasih baru mantannya. Pria tersebut, menyuruh sejumlah orang untuk melakukan pengeroyokan dikarenakan terbakar api cemburu.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, WWT menyuruh teman sejawatnya yakni, AA, IBF, EP, dan WWU untuk menganiaya korban berinisial H.
&quot;Korban mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri serta ibu jari tangan miri bengkak. Sementara pelapor mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan tangan luka gores,&quot; ujar Adhi saat jumpa pers di Polsek Metro Tamansari, Senin (10/7/2023).
Adhi menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada 3 Juli 2023 lalu di sebuah kos-kosan kawasan Tamansari. Kala itu, pelaku merasa panas karena temannya IBF mengirim video mantan kekasihnya yang sedang bermesraan.

BACA JUGA:
200 Bus Disiapkan Angkut Jamaah Haji Indonesia dari Makkah ke Madinah

&quot;Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Ancaman Kesehatan di Balik Euforia Belanja Jamaah Haji Jelang Pulang ke Tanah Air&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Korban, lanjut Adhi, kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke pelapor IY. Pelapor yang merupakan mantan kekasih tersangka WWT kemudian menghubunginya.&quot;Sehingga pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku',&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

BNPB Kirim Bantuan Percepatan Penanganan Banjir Lahar Dingin di Lumajang

Adhi menambahkan, akibat hal tersebut pelaku kemudian menyuruh rekannya untuk segera melakukan pengeroyokan. Bahkan, temannya tersebut sudah mempersiapkan beberapa senjata tajam.

BACA JUGA:


Radang Paru Jadi Salah Satu Pemicu Kenaikan Jamaah Haji Meninggal Usai Armuzna&amp;nbsp;
Tiba di lokasi, tanpa basa basi, para tersangka langsung memukuli korban secara membabi buta. Korban bahkan harus bersimbah darah setelah disabet senjata tajam.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
