<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tak Punya Uang, Pasutri Ini Kompak Curi Motor Tetangganya di Palmerah   </title><description>Sepasang suami istri berinisial VI (27) dan PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/11/338/2844707/tak-punya-uang-pasutri-ini-kompak-curi-motor-tetangganya-di-palmerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/11/338/2844707/tak-punya-uang-pasutri-ini-kompak-curi-motor-tetangganya-di-palmerah"/><item><title> Tak Punya Uang, Pasutri Ini Kompak Curi Motor Tetangganya di Palmerah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/11/338/2844707/tak-punya-uang-pasutri-ini-kompak-curi-motor-tetangganya-di-palmerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/11/338/2844707/tak-punya-uang-pasutri-ini-kompak-curi-motor-tetangganya-di-palmerah</guid><pubDate>Selasa 11 Juli 2023 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/11/338/2844707/tak-punya-uang-pasutri-ini-kompak-curi-motor-tetangganya-di-palmerah-hKKoN9Ucj1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/11/338/2844707/tak-punya-uang-pasutri-ini-kompak-curi-motor-tetangganya-di-palmerah-hKKoN9Ucj1.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;
JAKARTA - Sepasang suami istri berinisial VI (27) dan PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Parahnya, rencana melakukan pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak lama.


Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.


&quot;Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya,&quot; ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA:
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp15 Juta dan Laptop Hilang

Dodi menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas  meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.


&quot;Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA,&quot; jelasnya.


Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA bahwa akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.

BACA JUGA:
Beraksi di 30 TKP, Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian
&quot;Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI,&quot; jelasnya.





Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). &quot;Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu,&quot; ujarnya.





Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</description><content:encoded>
&amp;nbsp;
JAKARTA - Sepasang suami istri berinisial VI (27) dan PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Parahnya, rencana melakukan pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak lama.


Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.


&quot;Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya,&quot; ujar Dodi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA:
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp15 Juta dan Laptop Hilang

Dodi menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas  meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.


&quot;Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA,&quot; jelasnya.


Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA bahwa akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.

BACA JUGA:
Beraksi di 30 TKP, Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian
&quot;Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI,&quot; jelasnya.





Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). &quot;Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu,&quot; ujarnya.





Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).</content:encoded></item></channel></rss>
