<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Batagor Keliling di Indramayu Diringkus Polisi</title><description>Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu membekuk pedagang batagor keliling berinisial NRT</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/11/525/2844666/cabuli-anak-di-bawah-umur-tukang-batagor-keliling-di-indramayu-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/11/525/2844666/cabuli-anak-di-bawah-umur-tukang-batagor-keliling-di-indramayu-diringkus-polisi"/><item><title>Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Batagor Keliling di Indramayu Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/11/525/2844666/cabuli-anak-di-bawah-umur-tukang-batagor-keliling-di-indramayu-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/11/525/2844666/cabuli-anak-di-bawah-umur-tukang-batagor-keliling-di-indramayu-diringkus-polisi</guid><pubDate>Selasa 11 Juli 2023 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/11/525/2844666/cabuli-anak-di-bawah-umur-tukang-batagor-keliling-di-indramayu-diringkus-polisi-yLQoBS9yYd.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/11/525/2844666/cabuli-anak-di-bawah-umur-tukang-batagor-keliling-di-indramayu-diringkus-polisi-yLQoBS9yYd.JPG</image><title></title></images><description>INDRAMAYU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu membekuk pedagang batagor keliling berinisial NRT (41), yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang tercacat sebagai warga Desa Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini diketahui sudah dua tahun melakukan aksi bejatnya itu. Bocah terakhir berinisial S (7) adalah korban kesepuluh.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penangkapan pelaku berawal atas adanya laporan dari YR selaku orang tua korban terakhir, warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.


BACA JUGA:
 Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Usai Dikeroyok Para Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Ada laporan yang kami terima dari orang tua korban, di mana telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Korban berinisial S berusia 7 tahun,&quot; ujar Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), di Mapolres setempat, Selasa (11/7/2023).

Fahri Siregar menuturkan, peristiwa pencabulan terungkap saat salah seorang saksi merupakan tetangga korban melihat aksi bejat pelaku di depan rumah korban, pada hari Sabtu, 8 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB.

&quot;Pada saat itu korban terlihat sedang dipangku dan daerah kemaluannya diraba-raba oleh tersangka dengan kondisi pakaian korban masih lengkap,&quot; tutur Fahri.

Setelah itu, terang Fahri Siregar, saksi pun menyampaikan pertiwa tak senonoh tersebut kepada orang tua korban.

&quot;Kemudian orang tua korban melihat hal tersebut dari jendela rumahnya dan mendapati tersangka sedang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,&quot; terang Kapolres Indramayu.

Fahri Siregar mengungkapkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2020. Sedikitnya ada 10 anak di bawah umur telah menjadi korban pencabulan pelaku.
&quot;Modusnya, pelaku melayani korban untuk pembelian Batagor. Pada saat korban sedang memakan-makanan yang dijualnya, pelaku mendekati korban dan langsung memeluknya sambil mengatakan sayang kepada korban dan menganggap korban seperti anaknya. Sehingga korban diam saja, pelaku selanjutnya meraba-raba dan mengelus-elus kemaluan korban dari luar celana korban hingga pelaku merasakan puas dapat melepaskan birahinya,&quot; ungkap Fahri.



Fahri Siregar menyampaikan, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku serta barang bukti lainnya.



Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.</description><content:encoded>INDRAMAYU - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu membekuk pedagang batagor keliling berinisial NRT (41), yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang tercacat sebagai warga Desa Situraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini diketahui sudah dua tahun melakukan aksi bejatnya itu. Bocah terakhir berinisial S (7) adalah korban kesepuluh.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penangkapan pelaku berawal atas adanya laporan dari YR selaku orang tua korban terakhir, warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.


BACA JUGA:
 Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Usai Dikeroyok Para Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Ada laporan yang kami terima dari orang tua korban, di mana telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Korban berinisial S berusia 7 tahun,&quot; ujar Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), di Mapolres setempat, Selasa (11/7/2023).

Fahri Siregar menuturkan, peristiwa pencabulan terungkap saat salah seorang saksi merupakan tetangga korban melihat aksi bejat pelaku di depan rumah korban, pada hari Sabtu, 8 Juli 2023, sekira pukul 16.30 WIB.

&quot;Pada saat itu korban terlihat sedang dipangku dan daerah kemaluannya diraba-raba oleh tersangka dengan kondisi pakaian korban masih lengkap,&quot; tutur Fahri.

Setelah itu, terang Fahri Siregar, saksi pun menyampaikan pertiwa tak senonoh tersebut kepada orang tua korban.

&quot;Kemudian orang tua korban melihat hal tersebut dari jendela rumahnya dan mendapati tersangka sedang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,&quot; terang Kapolres Indramayu.

Fahri Siregar mengungkapkan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2020. Sedikitnya ada 10 anak di bawah umur telah menjadi korban pencabulan pelaku.
&quot;Modusnya, pelaku melayani korban untuk pembelian Batagor. Pada saat korban sedang memakan-makanan yang dijualnya, pelaku mendekati korban dan langsung memeluknya sambil mengatakan sayang kepada korban dan menganggap korban seperti anaknya. Sehingga korban diam saja, pelaku selanjutnya meraba-raba dan mengelus-elus kemaluan korban dari luar celana korban hingga pelaku merasakan puas dapat melepaskan birahinya,&quot; ungkap Fahri.



Fahri Siregar menyampaikan, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku serta barang bukti lainnya.



Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
