<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengutuk Keras, Indonesia Sebut Pembakaran Al Quran Lukai Umat Muslim di Seluruh Dunia</title><description>Menurut Retno, aksi tersebut tidak bisa dibenarkan walaupun dengan menggunakan alasan kebebasan berekspresi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/18/2845388/mengutuk-keras-indonesia-sebut-pembakaran-al-quran-lukai-umat-muslim-di-seluruh-dunia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/12/18/2845388/mengutuk-keras-indonesia-sebut-pembakaran-al-quran-lukai-umat-muslim-di-seluruh-dunia"/><item><title>Mengutuk Keras, Indonesia Sebut Pembakaran Al Quran Lukai Umat Muslim di Seluruh Dunia</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/18/2845388/mengutuk-keras-indonesia-sebut-pembakaran-al-quran-lukai-umat-muslim-di-seluruh-dunia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/12/18/2845388/mengutuk-keras-indonesia-sebut-pembakaran-al-quran-lukai-umat-muslim-di-seluruh-dunia</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Susanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/18/2845388/mengutuk-keras-indonesia-sebut-pembakaran-al-quran-lukai-umat-muslim-di-seluruh-dunia-KeWcCcWqXT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menlu RI Retno Marsudi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/18/2845388/mengutuk-keras-indonesia-sebut-pembakaran-al-quran-lukai-umat-muslim-di-seluruh-dunia-KeWcCcWqXT.jpg</image><title>Menlu RI Retno Marsudi (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengutuk keras aksi pembakaran Al Quran dengan mengatakan tindakan provokatif itu sangat menyakiti umat muslim di seluruh dunia.

Menurut Retno, aksi tersebut tidak bisa dibenarkan walaupun  dengan menggunakan alasan kebebasan berekspresi.

&amp;ldquo;Aksi itu menunjukkan Islamofobia, kebencian terhadap Islam, religion of peace (agama damai),&amp;rdquo; kata Retno dalam rekaman video yang dirilis Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Rabu (12/7/2023), dikutip Antara.


BACA JUGA:
Alquran Dibakar saat Idul Adha, Sekjen NATO Sebut Bukan Sebuah Kejahatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal  20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap negara diwajibkan melarang advokasi kebencian agama melalui hukum.

BACA JUGA:
Presiden Putin Marah Besar Gara-Gara Alquran Dibakar

Karena itu, Indonesia mendesak Dewan hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pemegang mandat lainnya terkait isu ini agar bersuara keras mengecamnya.
Seperti diketahui, Inggris, Amerika Serikat (AS), dan beberapa negara anggota Uni Eropa (UE) enggan mengutuk pembakaran Al Quran dalam sidang darurat Dewan HAM PBB di Jenewa pada Selasa (11/7/2023).

Pertemuan itu digelar berdasarkan usul Pakistan, yang mewakili Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang meminta negara-negara agar mengutuk serangan yang menargetkan Al Quran.
Setelah perwakilan sejumlah negara menyampaikan pidato, Dewan HAM memutuskan untuk kembali bertemu Rabu guna melakukan pengambilan suara untuk membuat resolusi yang mengecam pembakaran Al Quran.



Bulan lalu, seseorang yang diidentifikasi sebagai Salwan Momika, membakar salinan Al Quran di depan sebuah mesjid di Stockholm, Swedia.



Aksi provokatif di bawah perlindungan polisi itu bertepatan dengan Idul Adha yang adalah salah satu hari besar umat Islam yang dirayakan Muslim di seluruh dunia.



Tindakan itu memicu kecaman luas dari dunia Islam, termasuk dari Turki, Yordania, Palestina, Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Pakistan, Senegal, dan Mauritania.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengutuk keras aksi pembakaran Al Quran dengan mengatakan tindakan provokatif itu sangat menyakiti umat muslim di seluruh dunia.

Menurut Retno, aksi tersebut tidak bisa dibenarkan walaupun  dengan menggunakan alasan kebebasan berekspresi.

&amp;ldquo;Aksi itu menunjukkan Islamofobia, kebencian terhadap Islam, religion of peace (agama damai),&amp;rdquo; kata Retno dalam rekaman video yang dirilis Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Rabu (12/7/2023), dikutip Antara.


BACA JUGA:
Alquran Dibakar saat Idul Adha, Sekjen NATO Sebut Bukan Sebuah Kejahatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal  20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap negara diwajibkan melarang advokasi kebencian agama melalui hukum.

BACA JUGA:
Presiden Putin Marah Besar Gara-Gara Alquran Dibakar

Karena itu, Indonesia mendesak Dewan hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pemegang mandat lainnya terkait isu ini agar bersuara keras mengecamnya.
Seperti diketahui, Inggris, Amerika Serikat (AS), dan beberapa negara anggota Uni Eropa (UE) enggan mengutuk pembakaran Al Quran dalam sidang darurat Dewan HAM PBB di Jenewa pada Selasa (11/7/2023).

Pertemuan itu digelar berdasarkan usul Pakistan, yang mewakili Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang meminta negara-negara agar mengutuk serangan yang menargetkan Al Quran.
Setelah perwakilan sejumlah negara menyampaikan pidato, Dewan HAM memutuskan untuk kembali bertemu Rabu guna melakukan pengambilan suara untuk membuat resolusi yang mengecam pembakaran Al Quran.



Bulan lalu, seseorang yang diidentifikasi sebagai Salwan Momika, membakar salinan Al Quran di depan sebuah mesjid di Stockholm, Swedia.



Aksi provokatif di bawah perlindungan polisi itu bertepatan dengan Idul Adha yang adalah salah satu hari besar umat Islam yang dirayakan Muslim di seluruh dunia.



Tindakan itu memicu kecaman luas dari dunia Islam, termasuk dari Turki, Yordania, Palestina, Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Pakistan, Senegal, dan Mauritania.

</content:encoded></item></channel></rss>
