<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tangkap Frederik Eri Linggi, Terpidana Korupsi Proyek Mikro Hidro Rp7 Miliar</title><description>Kejagung Tangkap Frederik Eri Linggi, Terpidana Korupsi Proyek Mikro Hidro Rp7 Miliar
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845048/kejagung-tangkap-frederik-eri-linggi-terpidana-korupsi-proyek-mikro-hidro-rp7-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845048/kejagung-tangkap-frederik-eri-linggi-terpidana-korupsi-proyek-mikro-hidro-rp7-miliar"/><item><title>Kejagung Tangkap Frederik Eri Linggi, Terpidana Korupsi Proyek Mikro Hidro Rp7 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845048/kejagung-tangkap-frederik-eri-linggi-terpidana-korupsi-proyek-mikro-hidro-rp7-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845048/kejagung-tangkap-frederik-eri-linggi-terpidana-korupsi-proyek-mikro-hidro-rp7-miliar</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Arif Budianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/337/2845048/kejagung-tangkap-frederik-eri-linggi-terpidana-korupsi-proyek-mikro-hidro-rp7-miliar-1HXBZV6uS1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung tangkap Frederik Eri Linggi (kiri), terpidana kasus korupsi proyek mikro hidro Rp7 miliar. (Dok Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/337/2845048/kejagung-tangkap-frederik-eri-linggi-terpidana-korupsi-proyek-mikro-hidro-rp7-miliar-1HXBZV6uS1.jpg</image><title>Kejagung tangkap Frederik Eri Linggi (kiri), terpidana kasus korupsi proyek mikro hidro Rp7 miliar. (Dok Kejagung)</title></images><description>


JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron asal Kejaksaan Negeri Nabire Frederik Eri Linggi pada Selasa, (11/7/2023).

Frederik yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), ditangkap di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar pukul 21.30 Wita.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Frederik melakukan korupsi pada proyek PLTMH di Kampung Keniapa Distrik Yatamo dan Dusun Watamakebo Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai.


Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) tahun 2011 dan 2012. Serta APBD Kabupaten Paniai melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Paniai, dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.





BACA JUGA:
 Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Bakti Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;







&quot;Frederik diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut. Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Saat diamankan, Frederik bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,&quot; katanya dalam siaran persnya.


Selanjutnya, Frederik dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire.







BACA JUGA:
5 Fakta WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor Ditangkap Imigrasi Soetta, Buron Sejak 2022










Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

</description><content:encoded>


JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron asal Kejaksaan Negeri Nabire Frederik Eri Linggi pada Selasa, (11/7/2023).

Frederik yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), ditangkap di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar pukul 21.30 Wita.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Frederik melakukan korupsi pada proyek PLTMH di Kampung Keniapa Distrik Yatamo dan Dusun Watamakebo Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai.


Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) tahun 2011 dan 2012. Serta APBD Kabupaten Paniai melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Paniai, dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.





BACA JUGA:
 Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Bakti Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;







&quot;Frederik diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut. Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Saat diamankan, Frederik bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,&quot; katanya dalam siaran persnya.


Selanjutnya, Frederik dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire.







BACA JUGA:
5 Fakta WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor Ditangkap Imigrasi Soetta, Buron Sejak 2022










Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

</content:encoded></item></channel></rss>
