<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Dalami Laporan Mahfud MD soal Ratusan Rekening Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang   </title><description>Bareskrim Dalami Laporan Mahfud MD soal Ratusan Rekening Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845154/bareskrim-dalami-laporan-mahfud-md-soal-ratusan-rekening-dugaan-pencucian-uang-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845154/bareskrim-dalami-laporan-mahfud-md-soal-ratusan-rekening-dugaan-pencucian-uang-panji-gumilang"/><item><title>Bareskrim Dalami Laporan Mahfud MD soal Ratusan Rekening Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845154/bareskrim-dalami-laporan-mahfud-md-soal-ratusan-rekening-dugaan-pencucian-uang-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845154/bareskrim-dalami-laporan-mahfud-md-soal-ratusan-rekening-dugaan-pencucian-uang-panji-gumilang</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 13:09 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/337/2845154/bareskrim-dalami-laporan-mahfud-md-soal-ratusan-rekening-dugaan-pencucian-uang-panji-gumilang-VnV1GZucHW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim dalami laporan Mahfud MD terkait ratusan rekening Panji Gumilang. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/337/2845154/bareskrim-dalami-laporan-mahfud-md-soal-ratusan-rekening-dugaan-pencucian-uang-panji-gumilang-VnV1GZucHW.jpg</image><title>Bareskrim dalami laporan Mahfud MD terkait ratusan rekening Panji Gumilang. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2Nzk5NS81L3g4bWdlZG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Temuan itu dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

&quot;Ya masih didalami,&quot; kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Menkopolhukam Mahfud MD telah menyerahkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dalam temuan itu, setidaknya ada ratusan rekening yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.






BACA JUGA:
Terindikasi Pencucian Uang, Mahfud MD: 145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan!










&amp;ldquo;Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,&amp;rdquo; kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).






BACA JUGA:
Mahfud MD Ungkap Temuan 295 Sertifikat Tanah atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga










&amp;ldquo;Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,&amp;rdquo; tutur Mahfud.

</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2Nzk5NS81L3g4bWdlZG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Temuan itu dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

&quot;Ya masih didalami,&quot; kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Menkopolhukam Mahfud MD telah menyerahkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dalam temuan itu, setidaknya ada ratusan rekening yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.






BACA JUGA:
Terindikasi Pencucian Uang, Mahfud MD: 145 Rekening Panji Gumilang Dibekukan!










&amp;ldquo;Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,&amp;rdquo; kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).






BACA JUGA:
Mahfud MD Ungkap Temuan 295 Sertifikat Tanah atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga










&amp;ldquo;Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena melanggar UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya,&amp;rdquo; tutur Mahfud.

</content:encoded></item></channel></rss>
