<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi BTS Kominfo: Maqdir Janji Serahkan Rp27 Miliar ke Kejaksaan Besok   </title><description>Pengacara Maqdir Ismail berjanji bakal menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Juli 2023, besok.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845279/kasus-korupsi-bts-kominfo-maqdir-janji-serahkan-rp27-miliar-ke-kejaksaan-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845279/kasus-korupsi-bts-kominfo-maqdir-janji-serahkan-rp27-miliar-ke-kejaksaan-besok"/><item><title>Kasus Korupsi BTS Kominfo: Maqdir Janji Serahkan Rp27 Miliar ke Kejaksaan Besok   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845279/kasus-korupsi-bts-kominfo-maqdir-janji-serahkan-rp27-miliar-ke-kejaksaan-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/12/337/2845279/kasus-korupsi-bts-kominfo-maqdir-janji-serahkan-rp27-miliar-ke-kejaksaan-besok</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/337/2845279/kasus-korupsi-bts-kominfo-maqdir-janji-serahkan-rp27-miliar-ke-kejaksaan-besok-VYcfbQl3gs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/337/2845279/kasus-korupsi-bts-kominfo-maqdir-janji-serahkan-rp27-miliar-ke-kejaksaan-besok-VYcfbQl3gs.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail berjanji bakal menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Juli 2023, besok. Maqdir adalah Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang merupakan terdakwa korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

&quot;Ini kami rencanakan akan hadir besok ke kejaksaan, kami akan serahkan uang senilai itu,&quot; kata Maqdir usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Maqdir sebelumnya mengaku menerima uang senilai Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Ditekankan Maqdir, uang tersebut berasal dari pihak swasta.

BACA JUGA:
LSI: Mayoritas Masyarakat Percaya Johnny G Plate Terlibat Korupsi BTS

&quot;Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta, pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan serahkan kepada Kejaksaan,&quot; tegas Maqdir.

Maqdir enggan berspekulasi lebih lanjut terkait dengan pengembalian uang tersebut. Ia hanya memastikan bakal menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan. Selanjutnya, Kejagung diminta untuk menganalisa uang tersebut.

&quot;Jadi kalau kawan-kawan mau ngelihat uangnya, besok kita ketemu saja di kejaksaan agung sekitar pukul 10.00 lewat sedikit lah mudah-mudahan tidak macet jalannya di pidsus,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Kejagung Akan Kedatangan Uang Korupsi BTS Sebesar Rp27 Miliar
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail berjanji bakal menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 13 Juli 2023, besok. Maqdir adalah Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang merupakan terdakwa korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

&quot;Ini kami rencanakan akan hadir besok ke kejaksaan, kami akan serahkan uang senilai itu,&quot; kata Maqdir usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Maqdir sebelumnya mengaku menerima uang senilai Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Ditekankan Maqdir, uang tersebut berasal dari pihak swasta.

BACA JUGA:
LSI: Mayoritas Masyarakat Percaya Johnny G Plate Terlibat Korupsi BTS

&quot;Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta, pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan serahkan kepada Kejaksaan,&quot; tegas Maqdir.

Maqdir enggan berspekulasi lebih lanjut terkait dengan pengembalian uang tersebut. Ia hanya memastikan bakal menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan. Selanjutnya, Kejagung diminta untuk menganalisa uang tersebut.

&quot;Jadi kalau kawan-kawan mau ngelihat uangnya, besok kita ketemu saja di kejaksaan agung sekitar pukul 10.00 lewat sedikit lah mudah-mudahan tidak macet jalannya di pidsus,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Kejagung Akan Kedatangan Uang Korupsi BTS Sebesar Rp27 Miliar
</content:encoded></item></channel></rss>
