<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>411 Pengendara Ditilang dalam 2 Hari Operasi Patuh di Bogor, Mayoritas Tak Pakai Helm</title><description>411 Pengendara Ditilang dalam 2 Hari Operasi Patuh di Bogor, Mayoritas Tak Pakai Helm
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/338/2845351/411-pengendara-ditilang-dalam-2-hari-operasi-patuh-di-bogor-mayoritas-tak-pakai-helm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/12/338/2845351/411-pengendara-ditilang-dalam-2-hari-operasi-patuh-di-bogor-mayoritas-tak-pakai-helm"/><item><title>411 Pengendara Ditilang dalam 2 Hari Operasi Patuh di Bogor, Mayoritas Tak Pakai Helm</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/338/2845351/411-pengendara-ditilang-dalam-2-hari-operasi-patuh-di-bogor-mayoritas-tak-pakai-helm</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/12/338/2845351/411-pengendara-ditilang-dalam-2-hari-operasi-patuh-di-bogor-mayoritas-tak-pakai-helm</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/338/2845351/411-pengendara-ditilang-dalam-2-hari-operasi-patuh-di-bogor-mayoritas-tak-pakai-helm-A6B18vzq3J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sebanyak 411 pengendara ditilang dalam 2 hari Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor. (Dok MPI/Irfan Maulana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/338/2845351/411-pengendara-ditilang-dalam-2-hari-operasi-patuh-di-bogor-mayoritas-tak-pakai-helm-A6B18vzq3J.jpg</image><title>Sebanyak 411 pengendara ditilang dalam 2 hari Operasi Patuh Lodaya 2023 di Bogor. (Dok MPI/Irfan Maulana)</title></images><description>

BOGOR - Satlantas Polres Bogor telah menindak 411 pelanggar lalu lintas selama 2 hari Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tidak menggunakan helm.

&quot;Pelanggaran didominasi pengguna jalan tidak menggunakan helm 80 persen,&quot; kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Rabu (12/7/2023).

Selanjutnya, pelanggaran lalu lintas lainnya yang ditindak adalah pengendara melawan arus 15 persen dan berboncengan lebih melebihi kapasitas 5 persen.

&quot;Penindakan pelanggaran Operasi Patuh Lodaya menggunakan tilang ETLE Mobile,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Polres Bogor mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas akan ditindak petugas.





BACA JUGA:
Operasi Patuh Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Pastikan Tidak Ada Transaksional&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&quot;Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 mendatang. Yang mana ditandai dengan apel gelar pasukan,&quot; kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor :







BACA JUGA:
Operasi Patuh Lodaya di Bogor Dimulai Hari Ini, Berikut Sasarannya










1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara melebihi batas kecepatan,

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan,

10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar,

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan,

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)

14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas



</description><content:encoded>

BOGOR - Satlantas Polres Bogor telah menindak 411 pelanggar lalu lintas selama 2 hari Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tidak menggunakan helm.

&quot;Pelanggaran didominasi pengguna jalan tidak menggunakan helm 80 persen,&quot; kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, Rabu (12/7/2023).

Selanjutnya, pelanggaran lalu lintas lainnya yang ditindak adalah pengendara melawan arus 15 persen dan berboncengan lebih melebihi kapasitas 5 persen.

&quot;Penindakan pelanggaran Operasi Patuh Lodaya menggunakan tilang ETLE Mobile,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Polres Bogor mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023. Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas akan ditindak petugas.





BACA JUGA:
Operasi Patuh Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Pastikan Tidak Ada Transaksional&amp;nbsp; &amp;nbsp;











&quot;Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023, resmi diberlakukan mulai hari ini hingga 23 Juli 2023 mendatang. Yang mana ditandai dengan apel gelar pasukan,&quot; kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Kabupaten Bogor :







BACA JUGA:
Operasi Patuh Lodaya di Bogor Dimulai Hari Ini, Berikut Sasarannya










1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara melebihi batas kecepatan,

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan,

10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar,

11. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK

12. Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan,

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam)

14. Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas



</content:encoded></item></channel></rss>
