<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Niat Tangkap Ayam, 2 Maling Ini Malah Curi Ratusan Dus Berkas dari Gudang PT KAI</title><description>Dua orang maling ditangkap polisi lantaran mencuri ratusan kardus berisi berkas di gudang arsip PT KAI</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/340/2845292/niat-tangkap-ayam-2-maling-ini-malah-curi-ratusan-dus-berkas-dari-gudang-pt-kai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/12/340/2845292/niat-tangkap-ayam-2-maling-ini-malah-curi-ratusan-dus-berkas-dari-gudang-pt-kai"/><item><title>Niat Tangkap Ayam, 2 Maling Ini Malah Curi Ratusan Dus Berkas dari Gudang PT KAI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/12/340/2845292/niat-tangkap-ayam-2-maling-ini-malah-curi-ratusan-dus-berkas-dari-gudang-pt-kai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/12/340/2845292/niat-tangkap-ayam-2-maling-ini-malah-curi-ratusan-dus-berkas-dari-gudang-pt-kai</guid><pubDate>Rabu 12 Juli 2023 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/12/340/2845292/niat-tangkap-ayam-2-maling-ini-malah-curi-ratusan-dus-berkas-dari-gudang-pt-kai-ozmXhNrqec.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Maling berkas di gundang PT KAI ditangkap polisi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/12/340/2845292/niat-tangkap-ayam-2-maling-ini-malah-curi-ratusan-dus-berkas-dari-gudang-pt-kai-ozmXhNrqec.jpg</image><title>Maling berkas di gundang PT KAI ditangkap polisi (Foto: MPI)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Dua orang maling ditangkap polisi lantaran mencuri ratusan kardus berisi berkas di gudang arsip PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Pemuda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kamis 6 Juli 2023.

Kedua pelaku yang ditangkap bernama DA (37) dan FA (38). Keduanya merupakan tuna wisma yang kerap tinggal di Kios bawah Ramayana, Jalan Raden Intan, Kelurahan Gunung Sari, Enggal.


BACA JUGA:
 Curi Motor Tetangga, Pria Ini Beli Sabu dan Main Judi Slot&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin 3 Juli 2023, sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, kata Kapolsek, kedua pelaku hendak menangkap ayam, namun ayam tersebut lari dan masuk ke dalam gudang arsip.

&quot;Sebelumnya pelaku tidak mengetahui. Jadi mereka ini menangkap ayam, ayamnya lari ke gudang, saat pelaku masuk melihat ada banyak berkas di gudang itu,&quot; kata Mujiono saat ungkap kasus di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (12/7/2023).


BACA JUGA:
 Terjatuh saat Dibonceng, Maling Motor Tewas Diamuk Massa di Deliserdang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Setelah itu, pelaku mengambil ratusan kardus berisi berkas tersebut dan menjual berkas-berkas tersebut ke tukang rongsok.

&quot;Berkas arsip itu dijual ke rongsokan, mereka mengambil 3 kali pengangkutan, sekali jual Rp400 ribu, jadi jika semua itu terjual mereka mendapatkan uang Rp1,2 juta,&quot; ungkapnya.

Mujiono menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara masuk melalui pintu belakang. &quot;Para pelaku masuk dan melihat gudang arsip penyimpanan, banyak berkas di dalam dus, terus dimasukkan dalam karung, dan diangkut menggunakan mobil,&quot; jelasnya.Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 juta dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan pendalaman, lanjut Mujiono, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku. &quot;Pelaku ditangkap pada 6 Juli 2023 di lantai bawah ramayana, karena mereka ini tuna wisma, jadi tinggalnya berpindah-pindah,&quot; kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku Dedi, dia nekat mencuri ratusan kardus berkas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. &quot;Ngambil sekitar 6 kwintal berkas. 3 kali ngangkut, uangnya dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Dua orang maling ditangkap polisi lantaran mencuri ratusan kardus berisi berkas di gudang arsip PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Pemuda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kamis 6 Juli 2023.

Kedua pelaku yang ditangkap bernama DA (37) dan FA (38). Keduanya merupakan tuna wisma yang kerap tinggal di Kios bawah Ramayana, Jalan Raden Intan, Kelurahan Gunung Sari, Enggal.


BACA JUGA:
 Curi Motor Tetangga, Pria Ini Beli Sabu dan Main Judi Slot&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin 3 Juli 2023, sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, kata Kapolsek, kedua pelaku hendak menangkap ayam, namun ayam tersebut lari dan masuk ke dalam gudang arsip.

&quot;Sebelumnya pelaku tidak mengetahui. Jadi mereka ini menangkap ayam, ayamnya lari ke gudang, saat pelaku masuk melihat ada banyak berkas di gudang itu,&quot; kata Mujiono saat ungkap kasus di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Rabu (12/7/2023).


BACA JUGA:
 Terjatuh saat Dibonceng, Maling Motor Tewas Diamuk Massa di Deliserdang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Setelah itu, pelaku mengambil ratusan kardus berisi berkas tersebut dan menjual berkas-berkas tersebut ke tukang rongsok.

&quot;Berkas arsip itu dijual ke rongsokan, mereka mengambil 3 kali pengangkutan, sekali jual Rp400 ribu, jadi jika semua itu terjual mereka mendapatkan uang Rp1,2 juta,&quot; ungkapnya.

Mujiono menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara masuk melalui pintu belakang. &quot;Para pelaku masuk dan melihat gudang arsip penyimpanan, banyak berkas di dalam dus, terus dimasukkan dalam karung, dan diangkut menggunakan mobil,&quot; jelasnya.Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 juta dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan pendalaman, lanjut Mujiono, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku. &quot;Pelaku ditangkap pada 6 Juli 2023 di lantai bawah ramayana, karena mereka ini tuna wisma, jadi tinggalnya berpindah-pindah,&quot; kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku Dedi, dia nekat mencuri ratusan kardus berkas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. &quot;Ngambil sekitar 6 kwintal berkas. 3 kali ngangkut, uangnya dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
