<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Suap Perkara MA, KPK Dalami Muslihat Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845576/suap-perkara-ma-kpk-dalami-muslihat-hasbi-hasan-pengaruhi-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845576/suap-perkara-ma-kpk-dalami-muslihat-hasbi-hasan-pengaruhi-hakim"/><item><title>Suap Perkara MA, KPK Dalami Muslihat Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845576/suap-perkara-ma-kpk-dalami-muslihat-hasbi-hasan-pengaruhi-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845576/suap-perkara-ma-kpk-dalami-muslihat-hasbi-hasan-pengaruhi-hakim</guid><pubDate>Kamis 13 Juli 2023 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/13/337/2845576/suap-perkara-ma-kpk-dalami-muslihat-hasbi-hasan-pengaruhi-hakim-Xic3zLQARS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasbi Hasan (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/13/337/2845576/suap-perkara-ma-kpk-dalami-muslihat-hasbi-hasan-pengaruhi-hakim-Xic3zLQARS.jpg</image><title>Hasbi Hasan (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNi81L3g4bWd0bWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dalam mempengaruhi para Hakim Agung untuk mengurus perkara. Sebab, Hasbi tidak mungkin mengurus perkara di MA tanpa bantuan Hakim.

&quot;Tentu ini perlu didalami, karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH memengaruhi hakim-hakim,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri dikutip dari channel YouTube KPK RI, Kamis (13/7/2023).

Hasbi diduga punya peran besar dalam pengurusan perkara di MA. Ia diduga bersekongkol dengan rekannya yang sempat menjadi Advokat, Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus kasasi masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

BACA JUGA:
KPK Tahan Hasbi Hasan, Begini Respons Mahkamah Agung


Hasbi diduga menerima fee untuk membantu memenangkan kasasi sesuai dengan permintaan Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT). Hasbi kemudian disinyalir dibantu oleh Hakim Agung untuk memenangkan kasasi sesuai permintaan Heryanto.

&quot;Sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau yang dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung, tentu ini perlu didalami,&quot; ucap Firli.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

BACA JUGA:
Kawal Kasus di MA, Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 Miliar


Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.



Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

BACA JUGA:
Kawal Kasus di MA, Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 Miliar




Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2ODAxNi81L3g4bWd0bWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dalam mempengaruhi para Hakim Agung untuk mengurus perkara. Sebab, Hasbi tidak mungkin mengurus perkara di MA tanpa bantuan Hakim.

&quot;Tentu ini perlu didalami, karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH memengaruhi hakim-hakim,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri dikutip dari channel YouTube KPK RI, Kamis (13/7/2023).

Hasbi diduga punya peran besar dalam pengurusan perkara di MA. Ia diduga bersekongkol dengan rekannya yang sempat menjadi Advokat, Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengurus kasasi masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

BACA JUGA:
KPK Tahan Hasbi Hasan, Begini Respons Mahkamah Agung


Hasbi diduga menerima fee untuk membantu memenangkan kasasi sesuai dengan permintaan Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT). Hasbi kemudian disinyalir dibantu oleh Hakim Agung untuk memenangkan kasasi sesuai permintaan Heryanto.

&quot;Sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau yang dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung, tentu ini perlu didalami,&quot; ucap Firli.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

BACA JUGA:
Kawal Kasus di MA, Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 Miliar


Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.



Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

BACA JUGA:
Kawal Kasus di MA, Hasbi Hasan Diduga Terima Rp3 Miliar




Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.</content:encoded></item></channel></rss>
