<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Korupsi, Status Hasbi Hasan di MA Ditentukan Hari ini   </title><description>Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845703/jadi-tersangka-korupsi-status-hasbi-hasan-di-ma-ditentukan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845703/jadi-tersangka-korupsi-status-hasbi-hasan-di-ma-ditentukan-hari-ini"/><item><title>Jadi Tersangka Korupsi, Status Hasbi Hasan di MA Ditentukan Hari ini   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845703/jadi-tersangka-korupsi-status-hasbi-hasan-di-ma-ditentukan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845703/jadi-tersangka-korupsi-status-hasbi-hasan-di-ma-ditentukan-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 13 Juli 2023 12:03 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/13/337/2845703/jadi-tersangka-korupsi-status-hasbi-hasan-di-ma-ditentukan-hari-ini-lylez6vfqb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasbi Hasan saat jadi tersangka (foto: MPI/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/13/337/2845703/jadi-tersangka-korupsi-status-hasbi-hasan-di-ma-ditentukan-hari-ini-lylez6vfqb.jpg</image><title>Hasbi Hasan saat jadi tersangka (foto: MPI/Arie)</title></images><description>
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati demikian, saat ini dirinya pun masih berstatus sebagai sekretaris MA dan hakim Agung.

Statusnya tersebut pun akan ditentukan hari ini, Kamis, (13/7/2023). Demikian disampaikan oleh Juru Bicara MA Suharto.

&quot;Nanti setelah konfirmasi deh pimpinan MA saya infokan. Agak siang ya,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia saat ditanya soal status Hasbi Hasan di MA.

BACA JUGA:
Suap Perkara MA, KPK Dalami Muslihat Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim

Suharto pun menuturkan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK.

&quot;Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yg sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
KPK Tahan Hasbi Hasan, Begini Respons Mahkamah Agung

Diketahui, Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (12/7/2023).



Saat ini, KPK sedang mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Hasbi Hasan. KPK juga menguraikan peran Hasbi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.



Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.</description><content:encoded>
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati demikian, saat ini dirinya pun masih berstatus sebagai sekretaris MA dan hakim Agung.

Statusnya tersebut pun akan ditentukan hari ini, Kamis, (13/7/2023). Demikian disampaikan oleh Juru Bicara MA Suharto.

&quot;Nanti setelah konfirmasi deh pimpinan MA saya infokan. Agak siang ya,&quot; ujarnya kepada MNC Portal Indonesia saat ditanya soal status Hasbi Hasan di MA.

BACA JUGA:
Suap Perkara MA, KPK Dalami Muslihat Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim

Suharto pun menuturkan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK.

&quot;Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yg sedang di jalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
KPK Tahan Hasbi Hasan, Begini Respons Mahkamah Agung

Diketahui, Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (12/7/2023).



Saat ini, KPK sedang mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Hasbi Hasan. KPK juga menguraikan peran Hasbi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.



Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.</content:encoded></item></channel></rss>
