<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hasbi Hasan Berpeluang Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang untuk menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dengan Pasal TPPU&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845773/hasbi-hasan-berpeluang-dijerat-dengan-pasal-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845773/hasbi-hasan-berpeluang-dijerat-dengan-pasal-pencucian-uang"/><item><title> Hasbi Hasan Berpeluang Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845773/hasbi-hasan-berpeluang-dijerat-dengan-pasal-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845773/hasbi-hasan-berpeluang-dijerat-dengan-pasal-pencucian-uang</guid><pubDate>Kamis 13 Juli 2023 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/13/337/2845773/hasbi-hasan-berpeluang-dijerat-dengan-pasal-pencucian-uang-jCAn4D8FjD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasbi Hasan saat jadi tersangka (foto: dok Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/13/337/2845773/hasbi-hasan-berpeluang-dijerat-dengan-pasal-pencucian-uang-jCAn4D8FjD.jpg</image><title>Hasbi Hasan saat jadi tersangka (foto: dok Antara)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang untuk menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu, untuk memberikan efek jera bagi Hasbi Hasan maupun para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
&quot;KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,&quot; kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui channel YouTube KPK RI, Kamis (13/7/2023).
&quot;Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Harta Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Jadi Tersangka Korupsi

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Korupsi, Status Hasbi Hasan di MA Ditentukan Hari ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang untuk menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu, untuk memberikan efek jera bagi Hasbi Hasan maupun para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
&quot;KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,&quot; kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui channel YouTube KPK RI, Kamis (13/7/2023).
&quot;Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Harta Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Jadi Tersangka Korupsi

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Korupsi, Status Hasbi Hasan di MA Ditentukan Hari ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.</content:encoded></item></channel></rss>
