<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Profil Maqdir Ismail, Pengacara yang Bawa Uang Rp27 Miliar dalam Korupsi BTS Kominfo</title><description>Profil Maqdir Ismail, Pengacara yang Bawa Uang Rp27 Miliar dalam Korupsi BTS kominfo
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845845/profil-maqdir-ismail-pengacara-yang-bawa-uang-rp27-miliar-dalam-korupsi-bts-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845845/profil-maqdir-ismail-pengacara-yang-bawa-uang-rp27-miliar-dalam-korupsi-bts-kominfo"/><item><title>Profil Maqdir Ismail, Pengacara yang Bawa Uang Rp27 Miliar dalam Korupsi BTS Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845845/profil-maqdir-ismail-pengacara-yang-bawa-uang-rp27-miliar-dalam-korupsi-bts-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/13/337/2845845/profil-maqdir-ismail-pengacara-yang-bawa-uang-rp27-miliar-dalam-korupsi-bts-kominfo</guid><pubDate>Kamis 13 Juli 2023 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/13/337/2845845/profil-maqdir-ismail-pengacara-yang-bawa-uang-rp27-miliar-dalam-korupsi-bts-kominfo-dN5utd70UU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Maqdir Ismail. (MPI/Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/13/337/2845845/profil-maqdir-ismail-pengacara-yang-bawa-uang-rp27-miliar-dalam-korupsi-bts-kominfo-dN5utd70UU.jpg</image><title>Maqdir Ismail. (MPI/Irfan Maruf)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMy8xLzE2ODAzOS81L3g4bWhrY2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).

Maqdir membawa dua tumpuk uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dollar atau sekira Rp27 miliar. Tumpukan uang itu dibawa dua orang asistennya.  Ia menyebut tersebut diserahkan sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya.

&quot;Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serika,&quot; kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).


Maqdir Ismail termasuk salah satu pengacara kondang di Tanah Air. Pengacara kelahiran 18 Agustus 1954 ini meraih gelar doktor hukum perbankan dari Universitas Indonesia (UI). Sementara gelar S1 Hukum diraih di Universitas Islam Indonesia dan Magister Ilmu Hukum di University of Western Australia.






BACA JUGA:
 Terdakwa Kasus BTS 4G Kominfo Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Ini Penampakannya








Dari data yang dihimpun, semasa kuliah di Yogyakarta, Maqdir menjadi aktivis di beberapa organisasi. Dirinya yang pernah divonis dua tahun penjara karena demonstrasi ini, pernah menjabat Sekretaris III Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), kemudian Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.


Sementara itu, ia memulai kariernya di dunia hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1980. Ia kemudian merintas kantor hukumnya sendiri pada 1984, setelah mengundurkan diri dari Adnan Buyung Nasution &amp;amp; Associate.



Pada 1995, ia ikut mendirikan Kantor Nasution, Soedibjo, &amp;amp; Maqdir, yang kemudian akhirnya berubah nama menjadi Adnan Buyung Nasution &amp;amp; Partners. Kemudian, dirinya mengundurkan diri pada akhir 2000 dan mendirikan kantor dengan beberapa orang rekan.







BACA JUGA:
 Ketika Segepok Uang Dollar Milik Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Terjatuh di Kejagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Sepanjang kariernya, Maqdir Ismail pernah menjadi kuasa hukum dari tokoh publik. Ia melalui firma hukum Maqdir Ismail &amp;amp; Partners telah menangani sejumlah kasus yang melibatkan Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie &amp;ldquo;Ibas&amp;rdquo; Baskoro Yudhoyono.





Selain itu, Maqdir pernah menjadi pengacara Setya Novanto dalam kasus &quot;Papa Minta Saham&quot; yang menyita perhatian publik.





Kini, Maqdir Ismail menjadi kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan merupakan terdakwa korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMy8xLzE2ODAzOS81L3g4bWhrY2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).

Maqdir membawa dua tumpuk uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dollar atau sekira Rp27 miliar. Tumpukan uang itu dibawa dua orang asistennya.  Ia menyebut tersebut diserahkan sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya.

&quot;Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serika,&quot; kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).


Maqdir Ismail termasuk salah satu pengacara kondang di Tanah Air. Pengacara kelahiran 18 Agustus 1954 ini meraih gelar doktor hukum perbankan dari Universitas Indonesia (UI). Sementara gelar S1 Hukum diraih di Universitas Islam Indonesia dan Magister Ilmu Hukum di University of Western Australia.






BACA JUGA:
 Terdakwa Kasus BTS 4G Kominfo Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung, Ini Penampakannya








Dari data yang dihimpun, semasa kuliah di Yogyakarta, Maqdir menjadi aktivis di beberapa organisasi. Dirinya yang pernah divonis dua tahun penjara karena demonstrasi ini, pernah menjabat Sekretaris III Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), kemudian Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.


Sementara itu, ia memulai kariernya di dunia hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1980. Ia kemudian merintas kantor hukumnya sendiri pada 1984, setelah mengundurkan diri dari Adnan Buyung Nasution &amp;amp; Associate.



Pada 1995, ia ikut mendirikan Kantor Nasution, Soedibjo, &amp;amp; Maqdir, yang kemudian akhirnya berubah nama menjadi Adnan Buyung Nasution &amp;amp; Partners. Kemudian, dirinya mengundurkan diri pada akhir 2000 dan mendirikan kantor dengan beberapa orang rekan.







BACA JUGA:
 Ketika Segepok Uang Dollar Milik Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Terjatuh di Kejagung&amp;nbsp; &amp;nbsp;










Sepanjang kariernya, Maqdir Ismail pernah menjadi kuasa hukum dari tokoh publik. Ia melalui firma hukum Maqdir Ismail &amp;amp; Partners telah menangani sejumlah kasus yang melibatkan Prabowo Subianto, Antasari Azhar, hingga putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie &amp;ldquo;Ibas&amp;rdquo; Baskoro Yudhoyono.





Selain itu, Maqdir pernah menjadi pengacara Setya Novanto dalam kasus &quot;Papa Minta Saham&quot; yang menyita perhatian publik.





Kini, Maqdir Ismail menjadi kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan merupakan terdakwa korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.

</content:encoded></item></channel></rss>
