<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Penipu Modus Calo Pekerjaan di Tangerang!</title><description>Seorang pria berinisial A (31) ditangkap jajaran Polsek Cikupa lantaran melakukan tindak pidana penipuan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/338/2845745/polisi-tangkap-penipu-modus-calo-pekerjaan-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/13/338/2845745/polisi-tangkap-penipu-modus-calo-pekerjaan-di-tangerang"/><item><title>Polisi Tangkap Penipu Modus Calo Pekerjaan di Tangerang!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/13/338/2845745/polisi-tangkap-penipu-modus-calo-pekerjaan-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/13/338/2845745/polisi-tangkap-penipu-modus-calo-pekerjaan-di-tangerang</guid><pubDate>Kamis 13 Juli 2023 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/13/338/2845745/polisi-tangkap-penipu-modus-calo-pekerjaan-di-tangerang-zGwMB0yDsO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/13/338/2845745/polisi-tangkap-penipu-modus-calo-pekerjaan-di-tangerang-zGwMB0yDsO.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Seorang pria berinisial A (31) ditangkap jajaran Polsek Cikupa lantaran melakukan tindak pidana penipuan. Dia diringkus di rumah kontrakannya Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka A melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja. Kepada korbannya, tersangka A mengaku bisa membantu agar dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa.

&quot;Modusnya bisa masukin kerja. Namun, korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi,&quot; kata Imam, Kamis (13/7/2023).

BACA JUGA:
Kasus Penipuan Rihana-Rihani, Polisi Geledah Rumah Ketua RW


Dikatakan Imam, pelaku mengaku bisa membantu korban bekerja. Sehingga korban bersedia memberikan itu pada Minggu 15 Januari 2023. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, korban tidak kunjung bekerja. Korban kemudian menceritakan hal itu kepada pamannya.

&quot;Korban dan pamannya kemudian menemui tersangka. Pada pertemuan itu korban mendesak tersangka untuk dipekerjakan sesuai janji, hingga akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan,&quot; ujar Imam.

BACA JUGA:
Usut Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Polisi Gandeng PPATK Usut TPPU


Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan informasi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

</description><content:encoded>TANGERANG - Seorang pria berinisial A (31) ditangkap jajaran Polsek Cikupa lantaran melakukan tindak pidana penipuan. Dia diringkus di rumah kontrakannya Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka A melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja. Kepada korbannya, tersangka A mengaku bisa membantu agar dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa.

&quot;Modusnya bisa masukin kerja. Namun, korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi,&quot; kata Imam, Kamis (13/7/2023).

BACA JUGA:
Kasus Penipuan Rihana-Rihani, Polisi Geledah Rumah Ketua RW


Dikatakan Imam, pelaku mengaku bisa membantu korban bekerja. Sehingga korban bersedia memberikan itu pada Minggu 15 Januari 2023. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, korban tidak kunjung bekerja. Korban kemudian menceritakan hal itu kepada pamannya.

&quot;Korban dan pamannya kemudian menemui tersangka. Pada pertemuan itu korban mendesak tersangka untuk dipekerjakan sesuai janji, hingga akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan,&quot; ujar Imam.

BACA JUGA:
Usut Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Polisi Gandeng PPATK Usut TPPU


Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan informasi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
