<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Setuju Ponpes Al Zaytun Tak Perlu Dibubarkan, Proses Hukum Panji Gumilang</title><description>Tindakan yang diambil adalah mengusut tuntas pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/14/337/2846463/mui-setuju-ponpes-al-zaytun-tak-perlu-dibubarkan-proses-hukum-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/14/337/2846463/mui-setuju-ponpes-al-zaytun-tak-perlu-dibubarkan-proses-hukum-panji-gumilang"/><item><title>MUI Setuju Ponpes Al Zaytun Tak Perlu Dibubarkan, Proses Hukum Panji Gumilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/14/337/2846463/mui-setuju-ponpes-al-zaytun-tak-perlu-dibubarkan-proses-hukum-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/14/337/2846463/mui-setuju-ponpes-al-zaytun-tak-perlu-dibubarkan-proses-hukum-panji-gumilang</guid><pubDate>Jum'at 14 Juli 2023 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/14/337/2846463/mui-setuju-ponpes-al-zaytun-tak-perlu-dibubarkan-proses-hukum-panji-gumilang-kVn8jWp2WO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ponpes Al Zaytun. (Foto: Dok Al Zaytun)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/14/337/2846463/mui-setuju-ponpes-al-zaytun-tak-perlu-dibubarkan-proses-hukum-panji-gumilang-kVn8jWp2WO.jpg</image><title>Ponpes Al Zaytun. (Foto: Dok Al Zaytun)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas mengaku setuju dengan usulan Menko Polhukam, Mahfud MD yang tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun. Tindakan yang diambil adalah mengusut tuntas pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut.

&quot;Saya setuju dengan Menko Polhukam yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al Zaitun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa,&quot; kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023)

&quot;Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya, bukan lembaga pendidikan Al Zaytunnya,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Heboh Buku Ponpes Al Zaytun Beredar di Toko dan Marketplace, Kemenag Imbau Hati-Hati

Anwar menilai apa yang disampaikan Mahfud MD tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja Tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002. Kala itu, tim tersebut telah merekomendasikan kepada pimpinan MUI untuk :

Pertama, memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Team Peneliti Ma&amp;rsquo;had Al-Zaytun MUI.

Kedua, dikarenakan persoalan mendasar Ma&amp;rsquo;had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma&amp;rsquo;had Al-Zaytun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Lucky Hakim Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

Ketiga, Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.

&quot;Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim MUI Tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al Zaytun yang bermasalah sekarang secara empirik dan material menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan- temuan dari Tim MUI tersebut,&quot; ujarnya.Sekarang MUI, kata Anwar, tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini dapat diproses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan dan diadili dengan seadil-adilnya.



&quot;Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat,&quot; ujar dia.



Adapun pengelolaan dari lembaga pendidikan Ponpes Al Zaytun tersebut selanjutnya akan dikuasai dan diserahkan kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).



</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar abbas mengaku setuju dengan usulan Menko Polhukam, Mahfud MD yang tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun. Tindakan yang diambil adalah mengusut tuntas pelanggaran hukum oleh Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut.

&quot;Saya setuju dengan Menko Polhukam yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al Zaitun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa,&quot; kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023)

&quot;Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepatnya adalah masalah Panji Gumilangnya, bukan lembaga pendidikan Al Zaytunnya,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Heboh Buku Ponpes Al Zaytun Beredar di Toko dan Marketplace, Kemenag Imbau Hati-Hati

Anwar menilai apa yang disampaikan Mahfud MD tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja Tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002. Kala itu, tim tersebut telah merekomendasikan kepada pimpinan MUI untuk :

Pertama, memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Team Peneliti Ma&amp;rsquo;had Al-Zaytun MUI.

Kedua, dikarenakan persoalan mendasar Ma&amp;rsquo;had Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma&amp;rsquo;had Al-Zaytun.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Lucky Hakim Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

Ketiga, Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.

&quot;Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim MUI Tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan Al Zaytun yang bermasalah sekarang secara empirik dan material menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan- temuan dari Tim MUI tersebut,&quot; ujarnya.Sekarang MUI, kata Anwar, tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini dapat diproses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan dan diadili dengan seadil-adilnya.



&quot;Kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat,&quot; ujar dia.



Adapun pengelolaan dari lembaga pendidikan Ponpes Al Zaytun tersebut selanjutnya akan dikuasai dan diserahkan kepada pemerintah terutama dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).



</content:encoded></item></channel></rss>
