<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Karyawan Minimarket Nekat Bawa Kabur Uang Rp71 Juta   </title><description>Pelaku penggelapan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/16/610/2847001/karyawan-minimarket-nekat-bawa-kabur-uang-rp71-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/16/610/2847001/karyawan-minimarket-nekat-bawa-kabur-uang-rp71-juta"/><item><title> Karyawan Minimarket Nekat Bawa Kabur Uang Rp71 Juta   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/16/610/2847001/karyawan-minimarket-nekat-bawa-kabur-uang-rp71-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/16/610/2847001/karyawan-minimarket-nekat-bawa-kabur-uang-rp71-juta</guid><pubDate>Minggu 16 Juli 2023 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/15/610/2847001/karyawan-minimarket-nekat-bawa-kabur-uang-rp71-juta-Eh5eBNYuEF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/15/610/2847001/karyawan-minimarket-nekat-bawa-kabur-uang-rp71-juta-Eh5eBNYuEF.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
WAY KANAN - Pelaku penggelapan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap. Pelaku diketahui berinisial EY (23).

Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU Sumatera Selatan Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

&quot;Pelaku ditangkap setelah mengambil uang dan barang perusahaan dengan total kerugian senilai Rp 87.034.400 juta,&quot; ujar Edy dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

BACA JUGA:
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp15 Juta dan Laptop Hilang

Edy menjelaskan, peristiwa penggelapan berawal pada Minggu (21/5) sekitar pukul 22.00 WIB pelapor Febri bersama saksi dan pelaku menutup minimarket yang berada di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Lalu sekitar pukul 22.17 WIB pelaku kembali lagi ke minimarket tersebut dengan membawa kunci toko serta kunci brankas.

&quot;Pelaku masuk ke dalam minimarket, dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp 71.936.200,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Beraksi di 30 TKP, Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian

Tak hanya itu, kata Kapolsek, pelaku juga mengambil barang-barang yang ada dalam minimarket senilai Rp15.098.200.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 87.034.400 dan selanjutnya melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.



Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.



&quot;Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna sidik lebih lanjut,&quot; pungkasnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

</description><content:encoded>
WAY KANAN - Pelaku penggelapan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap. Pelaku diketahui berinisial EY (23).

Kapolsek Baradatu, Kompol Edy Saputra mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU Sumatera Selatan Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

&quot;Pelaku ditangkap setelah mengambil uang dan barang perusahaan dengan total kerugian senilai Rp 87.034.400 juta,&quot; ujar Edy dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

BACA JUGA:
Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp15 Juta dan Laptop Hilang

Edy menjelaskan, peristiwa penggelapan berawal pada Minggu (21/5) sekitar pukul 22.00 WIB pelapor Febri bersama saksi dan pelaku menutup minimarket yang berada di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Lalu sekitar pukul 22.17 WIB pelaku kembali lagi ke minimarket tersebut dengan membawa kunci toko serta kunci brankas.

&quot;Pelaku masuk ke dalam minimarket, dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp 71.936.200,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Beraksi di 30 TKP, Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian

Tak hanya itu, kata Kapolsek, pelaku juga mengambil barang-barang yang ada dalam minimarket senilai Rp15.098.200.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 87.034.400 dan selanjutnya melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.



Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku.



&quot;Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna sidik lebih lanjut,&quot; pungkasnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
