<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>15 Ribu Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice Sepanjang 2022</title><description>Sepanjang tahun 2022 ada 15 ribu lebih kasus kepolisian yang diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/17/337/2847778/15-ribu-kasus-diselesaikan-lewat-restorative-justice-sepanjang-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/17/337/2847778/15-ribu-kasus-diselesaikan-lewat-restorative-justice-sepanjang-2022"/><item><title>15 Ribu Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice Sepanjang 2022</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/17/337/2847778/15-ribu-kasus-diselesaikan-lewat-restorative-justice-sepanjang-2022</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/17/337/2847778/15-ribu-kasus-diselesaikan-lewat-restorative-justice-sepanjang-2022</guid><pubDate>Senin 17 Juli 2023 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/17/337/2847778/15-ribu-kasus-diselesaikan-lewat-restorative-justice-sepanjang-2022-rFP2v4S0AW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/17/337/2847778/15-ribu-kasus-diselesaikan-lewat-restorative-justice-sepanjang-2022-rFP2v4S0AW.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, sepanjang tahun 2022 ada 15 ribu lebih kasus kepolisian yang diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

Puluhan ribu kasus itu, bagian dari 313 ribu kasus yang ditangani kepolisian. Hal itu diungkapkan Dedi Prasetyo saat bedah buku keadilan restoratif strategi transformasi menuju Polri Presisi di Unissula Semarang, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, penegak hukum di kepolisian tidak bisa lagi menggunakan hukum konvensional tapi harus keadilan restoratif.

&quot;Melihat tidak hanya penegakan hukum membaca teks book yang ada di peraturan perundang, tapi bagaimana mengimplementasikan secara riil dengan melihat kondisi empiris masyarakat secara umum,&quot; kata Dedi kepada awak media.


BACA JUGA:
Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya


Apalagi di era digitalisasi ini masyarakat banyak memberikan penilaian negatif terhadap Polri dalam pengungkapan kasus.

&quot;Berdasar pemikiran ini, penegakan hukum tidak hanya secara konvensional saja tapi penegakan hukum hari ini bagaimana masyarakat melihat substansi hukumnya, struktur dan budaya hukumnya,&quot; ujar Dedi.

Dedi mencontohkan, masyarakat kecil mencuri sandal atau singkong hanya memenuhi kebutuhan perutnya dan penyidik melihat ini bisa dipidanakan.


BACA JUGA:
Usut Dugaan Pungli Seleksi Wasit, Polri Undang Ketum PSSI


Tapi masyarakat melihat masalah itu bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, dan ini yang harus dicermati oleh seluruh aparat penegak hukum kepolisian.

&quot;Tidak bisa mengejar kepastian hukum dan mengejar rasa keadilan, tapi manfaat dari hukum sendiri dianggap kecil,&quot; ucap Dedi

Dedi menuturkan, setiap hari polisi berhadapan dengan permasalahan sosial yang riil dihadapi masyarakat. Dan penegak hukum tidak sensitif terhadap pelaku dan korban dan tidak menggunakan berbagai perspektif yang terjadi dalam penegakan hukum.Sebaliknya, masyarakat melihat polisi menegakkan hukum belum menggunakan hati nurani. &quot;Maka disinilah keadilan restoratif menjadi strategi dalam rangka Polri berbenah diri,&quot; imbuhnya.

Saat ini ada lebih dari 1.300 Polsek di Indonesia yang hanya boleh menangani kasus harkatibmas dan tidak melakukan penegakan hukum.

&quot;Polsek menjalankan tugas penegakan hukum, ada polsek yang mampu ada yang juga belum mampu untuk melakukan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,&quot; tutup Dedi.</description><content:encoded>JAKARTA - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, sepanjang tahun 2022 ada 15 ribu lebih kasus kepolisian yang diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

Puluhan ribu kasus itu, bagian dari 313 ribu kasus yang ditangani kepolisian. Hal itu diungkapkan Dedi Prasetyo saat bedah buku keadilan restoratif strategi transformasi menuju Polri Presisi di Unissula Semarang, Senin (17/7/2023).

Menurutnya, penegak hukum di kepolisian tidak bisa lagi menggunakan hukum konvensional tapi harus keadilan restoratif.

&quot;Melihat tidak hanya penegakan hukum membaca teks book yang ada di peraturan perundang, tapi bagaimana mengimplementasikan secara riil dengan melihat kondisi empiris masyarakat secara umum,&quot; kata Dedi kepada awak media.


BACA JUGA:
Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya


Apalagi di era digitalisasi ini masyarakat banyak memberikan penilaian negatif terhadap Polri dalam pengungkapan kasus.

&quot;Berdasar pemikiran ini, penegakan hukum tidak hanya secara konvensional saja tapi penegakan hukum hari ini bagaimana masyarakat melihat substansi hukumnya, struktur dan budaya hukumnya,&quot; ujar Dedi.

Dedi mencontohkan, masyarakat kecil mencuri sandal atau singkong hanya memenuhi kebutuhan perutnya dan penyidik melihat ini bisa dipidanakan.


BACA JUGA:
Usut Dugaan Pungli Seleksi Wasit, Polri Undang Ketum PSSI


Tapi masyarakat melihat masalah itu bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, dan ini yang harus dicermati oleh seluruh aparat penegak hukum kepolisian.

&quot;Tidak bisa mengejar kepastian hukum dan mengejar rasa keadilan, tapi manfaat dari hukum sendiri dianggap kecil,&quot; ucap Dedi

Dedi menuturkan, setiap hari polisi berhadapan dengan permasalahan sosial yang riil dihadapi masyarakat. Dan penegak hukum tidak sensitif terhadap pelaku dan korban dan tidak menggunakan berbagai perspektif yang terjadi dalam penegakan hukum.Sebaliknya, masyarakat melihat polisi menegakkan hukum belum menggunakan hati nurani. &quot;Maka disinilah keadilan restoratif menjadi strategi dalam rangka Polri berbenah diri,&quot; imbuhnya.

Saat ini ada lebih dari 1.300 Polsek di Indonesia yang hanya boleh menangani kasus harkatibmas dan tidak melakukan penegakan hukum.

&quot;Polsek menjalankan tugas penegakan hukum, ada polsek yang mampu ada yang juga belum mampu untuk melakukan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,&quot; tutup Dedi.</content:encoded></item></channel></rss>
