<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Nonaktif Mimika Divonis Lepas Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Ini Respons KPK</title><description>Bupati Nonaktif Mimika Divonis Lepas Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Ini Respons KPK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/17/337/2847976/bupati-nonaktif-mimika-divonis-lepas-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja-ini-respons-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/17/337/2847976/bupati-nonaktif-mimika-divonis-lepas-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja-ini-respons-kpk"/><item><title>Bupati Nonaktif Mimika Divonis Lepas Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Ini Respons KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/17/337/2847976/bupati-nonaktif-mimika-divonis-lepas-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja-ini-respons-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/17/337/2847976/bupati-nonaktif-mimika-divonis-lepas-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja-ini-respons-kpk</guid><pubDate>Senin 17 Juli 2023 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/17/337/2847976/bupati-nonaktif-mimika-divonis-lepas-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja-ini-respons-kpk-sFrS86aax3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati nonaktif Mimika divonis lepas dalam kasus korupsi pembangunan gereja. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/17/337/2847976/bupati-nonaktif-mimika-divonis-lepas-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-gereja-ini-respons-kpk-sFrS86aax3.jpg</image><title>Bupati nonaktif Mimika divonis lepas dalam kasus korupsi pembangunan gereja. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.



Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.


Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng itu bukan termasuk perbuatan pidana.



&amp;ldquo;Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,&amp;rdquo; kata Ali kepada wartawan, Senin (17/7/2023).



Ali menyebut pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan vonis dari majelis hakim. Sebab, kata Ali, pertimbangan putusan tidak dibacakan majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan pada umumnya.



&amp;ldquo;Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; ujarnya.






BACA JUGA:
Penahanan Terdakwa Korupsi Proyek Gereja Mimika Ditangguhkan, Ini Kata KPK











Ali berharap agar PN Makassar agar segera mengirimkan salinan putusan untuk bisa dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya.



Selain membacakan putusan terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, PN Makassar membacakan putusan terhadap terdakwa bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.







Sebagaimana diketahui, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).







BACA JUGA:
Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Subroto, KPK Siap Tanggung Biayanya















Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

</description><content:encoded>


JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.



Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.


Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng itu bukan termasuk perbuatan pidana.



&amp;ldquo;Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,&amp;rdquo; kata Ali kepada wartawan, Senin (17/7/2023).



Ali menyebut pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan vonis dari majelis hakim. Sebab, kata Ali, pertimbangan putusan tidak dibacakan majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan pada umumnya.



&amp;ldquo;Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud, sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,&amp;rdquo; ujarnya.






BACA JUGA:
Penahanan Terdakwa Korupsi Proyek Gereja Mimika Ditangguhkan, Ini Kata KPK











Ali berharap agar PN Makassar agar segera mengirimkan salinan putusan untuk bisa dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya.



Selain membacakan putusan terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, PN Makassar membacakan putusan terhadap terdakwa bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.







Sebagaimana diketahui, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).







BACA JUGA:
Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Subroto, KPK Siap Tanggung Biayanya















Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

</content:encoded></item></channel></rss>
