<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tahanan Polresta Banyumas Tewas, 4 Polisi Ditetapkan Tersangka</title><description>&quot;Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan,&quot; kata Kapolda Jateng di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/17/512/2847964/tahanan-polresta-banyumas-tewas-4-polisi-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/17/512/2847964/tahanan-polresta-banyumas-tewas-4-polisi-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Tahanan Polresta Banyumas Tewas, 4 Polisi Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/17/512/2847964/tahanan-polresta-banyumas-tewas-4-polisi-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/17/512/2847964/tahanan-polresta-banyumas-tewas-4-polisi-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Senin 17 Juli 2023 20:47 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/17/512/2847964/tahanan-polresta-banyumas-tewas-4-polisi-ditetapkan-tersangka-XMu9zc8jLU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi (Foto: Eka Setiawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/17/512/2847964/tahanan-polresta-banyumas-tewas-4-polisi-ditetapkan-tersangka-XMu9zc8jLU.jpg</image><title>Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi (Foto: Eka Setiawan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xNy8xLzE2ODE2OC81L3g4bWt1bnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan 4 oknum polisi anggota Polres Banyumas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tahanan setempat hingga tewas.
&quot;Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan,&quot; kata Kapolda Jateng di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tahanan yang tewas berinisial OK (26), ditangkap karena kasus curanmor.
Selain 4 polisi dipidana, ada 3 polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.

BACA JUGA:
Viral Nanda Maulidya, Lolos Seleksi Paskibraka Nasional Mendadak Namanya Diganti&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini. Mereka yang diproses pidana akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan.
&quot;Semuanya bintara,&quot; lanjut Kapolda.

BACA JUGA:
Wamen BUMN Rosan Roeslani Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Kata Erick Thohir

Tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sebut Kapolda, terus bekerja mendalami insiden ini.
&quot;Pada prinsipnya, kami komitmen penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum,&quot; sambungnya.Terkait tewasnya OK, polisi juga telah menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka pengeroyokan. Berkasnya sudah dikirim ke pihak kejaksaan dan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tumor Kelenjar Getah Bening, Siti Badriah Alami Benjolan Sebesar Kepalan Tangan

OK ditangkap 17 Mei 2023 kemudian ditahan pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga diberitahu OK tewas pada awal Juni, saat masa penahanan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xNy8xLzE2ODE2OC81L3g4bWt1bnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan 4 oknum polisi anggota Polres Banyumas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tahanan setempat hingga tewas.
&quot;Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan,&quot; kata Kapolda Jateng di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tahanan yang tewas berinisial OK (26), ditangkap karena kasus curanmor.
Selain 4 polisi dipidana, ada 3 polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.

BACA JUGA:
Viral Nanda Maulidya, Lolos Seleksi Paskibraka Nasional Mendadak Namanya Diganti&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini. Mereka yang diproses pidana akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan.
&quot;Semuanya bintara,&quot; lanjut Kapolda.

BACA JUGA:
Wamen BUMN Rosan Roeslani Belum Lapor Harta Kekayaan, Ini Kata Erick Thohir

Tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sebut Kapolda, terus bekerja mendalami insiden ini.
&quot;Pada prinsipnya, kami komitmen penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum,&quot; sambungnya.Terkait tewasnya OK, polisi juga telah menetapkan 10 tahanan Polresta Banyumas sebagai tersangka pengeroyokan. Berkasnya sudah dikirim ke pihak kejaksaan dan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tumor Kelenjar Getah Bening, Siti Badriah Alami Benjolan Sebesar Kepalan Tangan

OK ditangkap 17 Mei 2023 kemudian ditahan pihak Polresta Banyumas. Pihak keluarga diberitahu OK tewas pada awal Juni, saat masa penahanan.</content:encoded></item></channel></rss>
