<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Soal Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Mahfud MD: Kita Tak Boleh Terburu-buru</title><description>Mahfud mengatakan dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/18/337/2848243/soal-penetapan-tersangka-panji-gumilang-mahfud-md-kita-tak-boleh-terburu-buru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/18/337/2848243/soal-penetapan-tersangka-panji-gumilang-mahfud-md-kita-tak-boleh-terburu-buru"/><item><title> Soal Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Mahfud MD: Kita Tak Boleh Terburu-buru</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/18/337/2848243/soal-penetapan-tersangka-panji-gumilang-mahfud-md-kita-tak-boleh-terburu-buru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/18/337/2848243/soal-penetapan-tersangka-panji-gumilang-mahfud-md-kita-tak-boleh-terburu-buru</guid><pubDate>Selasa 18 Juli 2023 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/18/337/2848243/soal-penetapan-tersangka-panji-gumilang-mahfud-md-kita-tak-boleh-terburu-buru-GSSlD4KPB8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/18/337/2848243/soal-penetapan-tersangka-panji-gumilang-mahfud-md-kita-tak-boleh-terburu-buru-GSSlD4KPB8.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xOC8yMC8xNjgxODEvNS94OG1sZTVl&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal belum ditetapkan tersangkanya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
&quot;Kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP. Dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya karena sudah jelas masyarakat, ini orangnya,&quot; kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA:
Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Lantaran Penyakit Jantung dan Hipertensi

Maka dari itu, kata Mahfud, penegak hukum harus lebih berhati-hati khususnya dalam penetapan tersangka kepada Panji Gumilang.

BACA JUGA:
Fahmi Dijodohi dengan Ende Ojol Cantik, Dedi Mulyadi: Kamu Berkelahi Dulu Sama Tukang Bumbu

&quot;Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati,&quot; kata Mahfud.Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Akibat Sakit Jantung, Kenali Yuk Gejalanya!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Gunakan Minyak Gondo Mayit, Guru Spiritual Maut di Bogor Sudah Beraksi Sejak 2005&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,&quot; tutur Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xOC8yMC8xNjgxODEvNS94OG1sZTVl&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal belum ditetapkan tersangkanya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
&quot;Kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP. Dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya karena sudah jelas masyarakat, ini orangnya,&quot; kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA:
Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Lantaran Penyakit Jantung dan Hipertensi

Maka dari itu, kata Mahfud, penegak hukum harus lebih berhati-hati khususnya dalam penetapan tersangka kepada Panji Gumilang.

BACA JUGA:
Fahmi Dijodohi dengan Ende Ojol Cantik, Dedi Mulyadi: Kamu Berkelahi Dulu Sama Tukang Bumbu

&quot;Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati,&quot; kata Mahfud.Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Akibat Sakit Jantung, Kenali Yuk Gejalanya!

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Gunakan Minyak Gondo Mayit, Guru Spiritual Maut di Bogor Sudah Beraksi Sejak 2005&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,&quot; tutur Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
