<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut TPPU, Polri Analisa Rekening Panji Gumilang hingga Panggil Saksi   </title><description>polri melakukan analisa terhadap rekening milik dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/18/337/2848297/usut-tppu-polri-analisa-rekening-panji-gumilang-hingga-panggil-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/18/337/2848297/usut-tppu-polri-analisa-rekening-panji-gumilang-hingga-panggil-saksi"/><item><title>Usut TPPU, Polri Analisa Rekening Panji Gumilang hingga Panggil Saksi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/18/337/2848297/usut-tppu-polri-analisa-rekening-panji-gumilang-hingga-panggil-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/18/337/2848297/usut-tppu-polri-analisa-rekening-panji-gumilang-hingga-panggil-saksi</guid><pubDate>Selasa 18 Juli 2023 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/18/337/2848297/usut-tppu-polri-analisa-rekening-panji-gumilang-hingga-panggil-saksi-r0qm1D2Ou6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (foto: dok Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/18/337/2848297/usut-tppu-polri-analisa-rekening-panji-gumilang-hingga-panggil-saksi-r0qm1D2Ou6.jpg</image><title>Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (foto: dok Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, melakukan analisa terhadap rekening milik dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu dilakukan terkait dengan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

&quot;Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA:
Tunggu Posisi Hukum Panji Gumilang, Pemerintah Akan Selamatkan Ponpes Al Zaytun

Whisnu pun mengaku telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus TPPU oleh Panji tersebut.

&quot;Baru pemanggilan saksi-saksi,&quot; ujar Whisnu.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Lucky Hakim Sudah 10 Jam Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Panji Gumilang Al Zaytun

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, melakukan analisa terhadap rekening milik dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu dilakukan terkait dengan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

&quot;Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA:
Tunggu Posisi Hukum Panji Gumilang, Pemerintah Akan Selamatkan Ponpes Al Zaytun

Whisnu pun mengaku telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus TPPU oleh Panji tersebut.

&quot;Baru pemanggilan saksi-saksi,&quot; ujar Whisnu.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Lucky Hakim Sudah 10 Jam Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Panji Gumilang Al Zaytun

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
