<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jejak Tersangka KDRT di Tangsel, Gembong Ekstasi Bebas dari Hukuman Mati</title><description>Saat ini polisi pun memburunya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/18/338/2848062/jejak-tersangka-kdrt-di-tangsel-gembong-ekstasi-bebas-dari-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/18/338/2848062/jejak-tersangka-kdrt-di-tangsel-gembong-ekstasi-bebas-dari-hukuman-mati"/><item><title>Jejak Tersangka KDRT di Tangsel, Gembong Ekstasi Bebas dari Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/18/338/2848062/jejak-tersangka-kdrt-di-tangsel-gembong-ekstasi-bebas-dari-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/18/338/2848062/jejak-tersangka-kdrt-di-tangsel-gembong-ekstasi-bebas-dari-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 18 Juli 2023 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/18/338/2848062/jejak-tersangka-kdrt-di-tangsel-gembong-ekstasi-bebas-dari-hukuman-mati-2P1Rn2PfKA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/18/338/2848062/jejak-tersangka-kdrt-di-tangsel-gembong-ekstasi-bebas-dari-hukuman-mati-2P1Rn2PfKA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)</title></images><description>


TANGERANG - Pelaku KDRT terhadap istrinya TM (21) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota, Tangerang Selatan (Tangsel) Budyanto Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38) ternyata sempat berurusan dengan hukum.
Budyanto menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan sampai babak belur pada Rabu 12 Juli 2023 dini hari.
Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel dan ditetapkan sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis 13 Juli 2023 setelah diperiksa.
Usai pemberitaan penganiayaan Budyanto ramai, polisi pun kembali hendak menangkapnya. Namun, dia telah melarikan diri.
Saat ini polisi pun memburunya.

BACA JUGA:
Jadwal Wakil Indonesia di Korea Open 2023 Hari Pertama: 3 Ganda Putra Termasuk Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Siap Unjuk Gigi!

Budyanto tak ditahan karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara.
Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan merubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.
&quot;Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,&quot; ujar Humas Polres Kota Tangerang Selatan IPDA Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Sabtu 15 Juli 2023.

BACA JUGA:
Lokasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini

Kata Galih, kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit PPA Polres Kota Tangerang Selatan untuk pengajuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Galih pun menepis tuduhan soal pelaku dibebaskan. Menurut Galih, pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
&quot;Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku memberi diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,&quot; jelasnya.Ternyata Budyanto sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba, tepatnya dua tahun lalu.
Dari catatan MNC Portal Indonesia, Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus Budyanto pada Sabtu 26 Juni 2021 lalu. Dia ringkus polisi di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kecantikan Ibu Ken Arok, Tak Pernah Disentuh Suaminya hingga Selingkuh dengan Pemuda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat itu polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati.
MNC Portal Indonesia juga menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nyaman di Arab Saudi, Cristiano Ronaldo Tegaskan Tidak Akan Kembali Merumput di Eropa

Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana &amp;ldquo;tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika&amp;rdquo;.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,&quot; tulis dalam situs PN Tangerang yang dikutip Selasa, (17/7/2023).
Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Di mana barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang
&amp;mdash; 1 (satu) buah paper bag didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kertas
&amp;mdash; 7 (tujuh) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram
&amp;mdash; 36 (tiga puluh enam) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan Cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram
&amp;mdash; 1 (satu) unit handphone merk OPPO
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bahwa Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. Kendati, dia lepas tangan soal penyusutan barang bukti.
Kata Arief, PN Tangerang disodorkan barang bukti tersebut. &quot;Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita nggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita,&quot; ucapnya.
Arief menuturkan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir Pil Ekstasi. Namun, karena Budyanto tak melaporkan adanya peredaran narkotika.
&quot;Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir,&quot; jelasnya.
Arief tak membenarkan bahwa Budyanto memiliki ribuan pil ekstasi. Hal ini pun tentunya berbeda jauh bila dibandingkan dengan barang bukti yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota pada kasus tersebut yakni 2.342 butir pil ekstasi.
&quot;Jadi, 7 kapsul warna hijau dan kuning hijau itu sama-sama metamfetamin, sama-sama narkotika golongan 1. tapi terdakwa di sini hanya terbukti melakukan tindak pidana tidak melapor adanya tindak pidana narkotika. Diputus 7 bulan, jadi tidak benar kalau ribuan butir, tidak benar,&quot; ucapnya.
Dia menuturkan putusan itu dibacakan pada 1 Desember 2021. Arief pun menuturkan harus mengingat kembali perkara tersebut. Sebab terdapat banyak perkara di PN Tangerang.
&quot;Ini putusan tanggal 1 Desember 2021. Kalau perkara tidak ditanya tidak tahu juga saya, ini saja baru saya buka. Karena perkara ada banyak ribuan, bagaimana hafal satu per satu,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>


TANGERANG - Pelaku KDRT terhadap istrinya TM (21) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota, Tangerang Selatan (Tangsel) Budyanto Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38) ternyata sempat berurusan dengan hukum.
Budyanto menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan sampai babak belur pada Rabu 12 Juli 2023 dini hari.
Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel dan ditetapkan sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis 13 Juli 2023 setelah diperiksa.
Usai pemberitaan penganiayaan Budyanto ramai, polisi pun kembali hendak menangkapnya. Namun, dia telah melarikan diri.
Saat ini polisi pun memburunya.

BACA JUGA:
Jadwal Wakil Indonesia di Korea Open 2023 Hari Pertama: 3 Ganda Putra Termasuk Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Siap Unjuk Gigi!

Budyanto tak ditahan karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara.
Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan merubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.
&quot;Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,&quot; ujar Humas Polres Kota Tangerang Selatan IPDA Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Sabtu 15 Juli 2023.

BACA JUGA:
Lokasi Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek Hari Ini

Kata Galih, kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit PPA Polres Kota Tangerang Selatan untuk pengajuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Galih pun menepis tuduhan soal pelaku dibebaskan. Menurut Galih, pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
&quot;Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku memberi diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,&quot; jelasnya.Ternyata Budyanto sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba, tepatnya dua tahun lalu.
Dari catatan MNC Portal Indonesia, Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus Budyanto pada Sabtu 26 Juni 2021 lalu. Dia ringkus polisi di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kecantikan Ibu Ken Arok, Tak Pernah Disentuh Suaminya hingga Selingkuh dengan Pemuda&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat itu polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana Mati.
MNC Portal Indonesia juga menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Nyaman di Arab Saudi, Cristiano Ronaldo Tegaskan Tidak Akan Kembali Merumput di Eropa

Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana &amp;ldquo;tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika&amp;rdquo;.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,&quot; tulis dalam situs PN Tangerang yang dikutip Selasa, (17/7/2023).
Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Di mana barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang
&amp;mdash; 1 (satu) buah paper bag didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kertas
&amp;mdash; 7 (tujuh) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram
&amp;mdash; 36 (tiga puluh enam) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan Cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram
&amp;mdash; 1 (satu) unit handphone merk OPPO
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bahwa Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. Kendati, dia lepas tangan soal penyusutan barang bukti.
Kata Arief, PN Tangerang disodorkan barang bukti tersebut. &quot;Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita nggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita,&quot; ucapnya.
Arief menuturkan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir Pil Ekstasi. Namun, karena Budyanto tak melaporkan adanya peredaran narkotika.
&quot;Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir,&quot; jelasnya.
Arief tak membenarkan bahwa Budyanto memiliki ribuan pil ekstasi. Hal ini pun tentunya berbeda jauh bila dibandingkan dengan barang bukti yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota pada kasus tersebut yakni 2.342 butir pil ekstasi.
&quot;Jadi, 7 kapsul warna hijau dan kuning hijau itu sama-sama metamfetamin, sama-sama narkotika golongan 1. tapi terdakwa di sini hanya terbukti melakukan tindak pidana tidak melapor adanya tindak pidana narkotika. Diputus 7 bulan, jadi tidak benar kalau ribuan butir, tidak benar,&quot; ucapnya.
Dia menuturkan putusan itu dibacakan pada 1 Desember 2021. Arief pun menuturkan harus mengingat kembali perkara tersebut. Sebab terdapat banyak perkara di PN Tangerang.
&quot;Ini putusan tanggal 1 Desember 2021. Kalau perkara tidak ditanya tidak tahu juga saya, ini saja baru saya buka. Karena perkara ada banyak ribuan, bagaimana hafal satu per satu,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
