<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pelaku KDRT Istri yang Tengah Hamil di Tangsel</title><description>Budyanto pun telah berada di Mapolres Kota Tangsel untuk selanjutnya dimintai keterangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/18/338/2848275/polisi-tangkap-pelaku-kdrt-istri-yang-tengah-hamil-di-tangsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/18/338/2848275/polisi-tangkap-pelaku-kdrt-istri-yang-tengah-hamil-di-tangsel"/><item><title>Polisi Tangkap Pelaku KDRT Istri yang Tengah Hamil di Tangsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/18/338/2848275/polisi-tangkap-pelaku-kdrt-istri-yang-tengah-hamil-di-tangsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/18/338/2848275/polisi-tangkap-pelaku-kdrt-istri-yang-tengah-hamil-di-tangsel</guid><pubDate>Selasa 18 Juli 2023 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/18/338/2848275/polisi-tangkap-pelaku-kdrt-istri-yang-tengah-hamil-di-tangsel-Uvg8iWBPn6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/18/338/2848275/polisi-tangkap-pelaku-kdrt-istri-yang-tengah-hamil-di-tangsel-Uvg8iWBPn6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xOC82LzE2ODE4NC81L3g4bWxma2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than (38). Budyanto diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Tangsel.
&quot;Tersangka BD ditangkap, Dini hari tadi jam 01.30 WIB (Selasa/18/7/2023) di Salah satu Apartemen di Kota Bandung,&quot; ujar Kasi Humas Polres Kota Tangsel IPDA Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Selasa, (18/7/2023).
Budyanto pun telah berada di Mapolres Kota Tangsel untuk selanjutnya dimintai keterangan.
&quot;Saat ini Tersangka BD (Budyanto Djauhari) masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Tebak Juri IGT Dapatkan Voucher Belanja Total Ratusan Ribu Rupiah dari MotionPay!

Diketahui, Budyanto menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur.

BACA JUGA:
Banyak Acara Partai dan Caleg di Tahun Politik, Industri Mamin Kecipratan Untung

Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anggap Declan Rice Bak Mercusuar, Mikel Arteta: Dia Akan Bantu Arsenal Bersinar

Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan merubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xOC82LzE2ODE4NC81L3g4bWxma2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than (38). Budyanto diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Tangsel.
&quot;Tersangka BD ditangkap, Dini hari tadi jam 01.30 WIB (Selasa/18/7/2023) di Salah satu Apartemen di Kota Bandung,&quot; ujar Kasi Humas Polres Kota Tangsel IPDA Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Selasa, (18/7/2023).
Budyanto pun telah berada di Mapolres Kota Tangsel untuk selanjutnya dimintai keterangan.
&quot;Saat ini Tersangka BD (Budyanto Djauhari) masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Tebak Juri IGT Dapatkan Voucher Belanja Total Ratusan Ribu Rupiah dari MotionPay!

Diketahui, Budyanto menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur.

BACA JUGA:
Banyak Acara Partai dan Caleg di Tahun Politik, Industri Mamin Kecipratan Untung

Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anggap Declan Rice Bak Mercusuar, Mikel Arteta: Dia Akan Bantu Arsenal Bersinar

Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan merubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
