<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Didukung Kejar Semua Pihak Terlibat Rp27 Miliar</title><description>Kejagung harus mempidanakan siapapun yang diduga menjadi makelar kasus guna menghalangi perkara megakorupsi ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/19/337/2848694/korupsi-bts-kominfo-kejagung-didukung-kejar-semua-pihak-terlibat-rp27-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/19/337/2848694/korupsi-bts-kominfo-kejagung-didukung-kejar-semua-pihak-terlibat-rp27-miliar"/><item><title>Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Didukung Kejar Semua Pihak Terlibat Rp27 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/19/337/2848694/korupsi-bts-kominfo-kejagung-didukung-kejar-semua-pihak-terlibat-rp27-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/19/337/2848694/korupsi-bts-kominfo-kejagung-didukung-kejar-semua-pihak-terlibat-rp27-miliar</guid><pubDate>Rabu 19 Juli 2023 08:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/19/337/2848694/korupsi-bts-kominfo-kejagung-didukung-kejar-semua-pihak-terlibat-rp27-miliar-vTJmYKjCEm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/19/337/2848694/korupsi-bts-kominfo-kejagung-didukung-kejar-semua-pihak-terlibat-rp27-miliar-vTJmYKjCEm.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMy8xLzE2ODAzOS81L3g4bWhrY2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki aliran dana Rp27 miliar terkait kasus penyediaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Uang itu diduga untuk membungkam kasus tersebut.
Menurut Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Kejagung harus mengejar siapa pun yang terlibat. LIMA mendukung Kejagung mempidanakan siapapun yang diduga menjadi makelar kasus guna menghalangi perkara megakorupsi ini.&amp;nbsp;
&quot;Kalau itu ada aliran uang, kemanapun dan siapapun itu bagian dari yang harus diperiksa Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; ujar Ray Rangkuti dalam keterangannya, dikutip Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Rp501 Juta, Polres Depok Tangkap Kades Tonjong Kabupaten Bogor

Ray menambahkan, perkara makelar kasus ini tak masalah jika pemberkasannya sendiri. Pada prinsipnya yang memberikan dan menerima bisa dikenai tuntutan pidana.
&quot;Itu kan hanya teknis pembuatan tuntutan ke pengadilan. Prinsipnya yang memberikan dan menerima bisa dikenai tuntutan pidana. Apakah dengan satu pemberkasan atau berkas yang berbeda-beda. Tuntutannya tergantung pada peran masing-masing,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
 Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adapun pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejagung, lanjut Ray, juga tidak menggugurkan tindak pidananya. Ray mengungkapkan itu sekaligus menanggapi langkah Kejagung yang terus menyelidiki aliran dananya, termasuk kemungkinan dugaan mengalir ke sejumlah oknum di DPR dalam kasus megakorupsi ini.
&amp;ldquo;Sama seperti pencemaran nama baik, sekalipun sudah dimaafkan tidak berarti pidananya hilang,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Jokowi Beri PR untuk Menkominfo Budi Arie: Utamakan Penyelesaian BTS!

Ray menambahkan, perkara ini perlu dilihat kasus per kasus, misalnya pihak penerima itu meminta, menerima uang lalu dikembalikan setelah kasusnya diusut, atau sama sekali tidak tahu ada pengiriman uang ke rekeningnya.
&quot;Kalau yang tidak kena pidana ya yang tidak tahu ada gratifikasi dan langsung mengembalikan setelah tahu ada transfer uang,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMy8xLzE2ODAzOS81L3g4bWhrY2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki aliran dana Rp27 miliar terkait kasus penyediaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Uang itu diduga untuk membungkam kasus tersebut.
Menurut Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Kejagung harus mengejar siapa pun yang terlibat. LIMA mendukung Kejagung mempidanakan siapapun yang diduga menjadi makelar kasus guna menghalangi perkara megakorupsi ini.&amp;nbsp;
&quot;Kalau itu ada aliran uang, kemanapun dan siapapun itu bagian dari yang harus diperiksa Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; ujar Ray Rangkuti dalam keterangannya, dikutip Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Rp501 Juta, Polres Depok Tangkap Kades Tonjong Kabupaten Bogor

Ray menambahkan, perkara makelar kasus ini tak masalah jika pemberkasannya sendiri. Pada prinsipnya yang memberikan dan menerima bisa dikenai tuntutan pidana.
&quot;Itu kan hanya teknis pembuatan tuntutan ke pengadilan. Prinsipnya yang memberikan dan menerima bisa dikenai tuntutan pidana. Apakah dengan satu pemberkasan atau berkas yang berbeda-beda. Tuntutannya tergantung pada peran masing-masing,&amp;rdquo; katanya.

BACA JUGA:
 Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adapun pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejagung, lanjut Ray, juga tidak menggugurkan tindak pidananya. Ray mengungkapkan itu sekaligus menanggapi langkah Kejagung yang terus menyelidiki aliran dananya, termasuk kemungkinan dugaan mengalir ke sejumlah oknum di DPR dalam kasus megakorupsi ini.
&amp;ldquo;Sama seperti pencemaran nama baik, sekalipun sudah dimaafkan tidak berarti pidananya hilang,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Jokowi Beri PR untuk Menkominfo Budi Arie: Utamakan Penyelesaian BTS!

Ray menambahkan, perkara ini perlu dilihat kasus per kasus, misalnya pihak penerima itu meminta, menerima uang lalu dikembalikan setelah kasusnya diusut, atau sama sekali tidak tahu ada pengiriman uang ke rekeningnya.
&quot;Kalau yang tidak kena pidana ya yang tidak tahu ada gratifikasi dan langsung mengembalikan setelah tahu ada transfer uang,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
