<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tangkap 804 Tersangka Kasus TPPO dan Selamatkan 2.104 Orang </title><description>Menurut Ramadhan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/19/337/2848706/polri-tangkap-804-tersangka-kasus-tppo-dan-selamatkan-2-104-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/19/337/2848706/polri-tangkap-804-tersangka-kasus-tppo-dan-selamatkan-2-104-orang"/><item><title>Polri Tangkap 804 Tersangka Kasus TPPO dan Selamatkan 2.104 Orang </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/19/337/2848706/polri-tangkap-804-tersangka-kasus-tppo-dan-selamatkan-2-104-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/19/337/2848706/polri-tangkap-804-tersangka-kasus-tppo-dan-selamatkan-2-104-orang</guid><pubDate>Rabu 19 Juli 2023 08:58 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/19/337/2848706/polri-tangkap-804-tersangka-kasus-tppo-dan-selamatkan-2-104-orang-dEg2dzpdaO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/19/337/2848706/polri-tangkap-804-tersangka-kasus-tppo-dan-selamatkan-2-104-orang-dEg2dzpdaO.jpg</image><title>Ilustrasi Okezone</title></images><description>


JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil menangkap 804 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, jumlah itu berdasarkan analisa dan evaluasi periode 5 Juni hingga 17 Juli 2023.

BACA JUGA:
Tampung 247 Korban TPPO, Mensos: Rata-Rata Mereka Kesulitan Ekonomi

&quot;Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/7/2023).

BACA JUGA:
Usai Diperiksa Polisi, Dua PMI Korban TPPO di Dubai Akan Dipulangkan ke Indonesia

Adapun, jumlah laporan polisi yang masuk terkait perdagangan manusia sampai saat ini sebanyak 684 laporan.
Dari jumlah tersebut, pihak Satgas TPPO telah berhasil menyelamatkan 2.104 orang dari kejahatan perdagangan orang.Menurut Ramadhan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
&quot;Modus yang dilakukan, Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 472. ABK sebanyak 9. PSK sebanyak 201. Eksploitasi Anak sebanyak 50,&quot; tutup Ramadhan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) TPPO bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil menangkap 804 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, jumlah itu berdasarkan analisa dan evaluasi periode 5 Juni hingga 17 Juli 2023.

BACA JUGA:
Tampung 247 Korban TPPO, Mensos: Rata-Rata Mereka Kesulitan Ekonomi

&quot;Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 804 orang,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/7/2023).

BACA JUGA:
Usai Diperiksa Polisi, Dua PMI Korban TPPO di Dubai Akan Dipulangkan ke Indonesia

Adapun, jumlah laporan polisi yang masuk terkait perdagangan manusia sampai saat ini sebanyak 684 laporan.
Dari jumlah tersebut, pihak Satgas TPPO telah berhasil menyelamatkan 2.104 orang dari kejahatan perdagangan orang.Menurut Ramadhan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
&quot;Modus yang dilakukan, Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 472. ABK sebanyak 9. PSK sebanyak 201. Eksploitasi Anak sebanyak 50,&quot; tutup Ramadhan.</content:encoded></item></channel></rss>
