<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekan Depan, Bareskrim Panggil Ahli Terkait Pencucian Uang Panji Gumilang</title><description>Whisnu belum merinci ahli apa saja yang akan dipanggil untuk diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan TPPU tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849150/pekan-depan-bareskrim-panggil-ahli-terkait-pencucian-uang-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849150/pekan-depan-bareskrim-panggil-ahli-terkait-pencucian-uang-panji-gumilang"/><item><title>Pekan Depan, Bareskrim Panggil Ahli Terkait Pencucian Uang Panji Gumilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849150/pekan-depan-bareskrim-panggil-ahli-terkait-pencucian-uang-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849150/pekan-depan-bareskrim-panggil-ahli-terkait-pencucian-uang-panji-gumilang</guid><pubDate>Kamis 20 Juli 2023 10:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849150/pekan-depan-bareskrim-panggil-ahli-terkait-pencucian-uang-panji-gumilang-34A3bb29R1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849150/pekan-depan-bareskrim-panggil-ahli-terkait-pencucian-uang-panji-gumilang-34A3bb29R1.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNS8xLzE2NzgxMS81L3g4bTl5ZWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, pekan depan akan mulai memanggil saksi ahli terkait pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Minggu depan akan dilaksankan konfirmasi dengan para saksi-saksi,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Namun, Whisnu belum merinci ahli apa saja yang akan dipanggil untuk diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan TPPU tersebut.

BACA JUGA:
Polri Usut Dugaan Korupsi Zakat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang


Menurut Whisnu, saat ini pihaknya masih terus berkoordinsasi dengan pihak PPATK dan mendalami transaksi keuangan terkait perkara tersebut.

&quot;Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK,&quot; ujar Whisnu.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Usut TPPU, Polri Analisa Rekening Panji Gumilang hingga Panggil Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
Usut TPPU, Polri Analisa Rekening Panji Gumilang hingga Panggil Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

BACA JUGA:
Tunggu Posisi Hukum Panji Gumilang, Pemerintah Akan Selamatkan Ponpes Al Zaytun




Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNS8xLzE2NzgxMS81L3g4bTl5ZWo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, pekan depan akan mulai memanggil saksi ahli terkait pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Minggu depan akan dilaksankan konfirmasi dengan para saksi-saksi,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Namun, Whisnu belum merinci ahli apa saja yang akan dipanggil untuk diminta keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan TPPU tersebut.

BACA JUGA:
Polri Usut Dugaan Korupsi Zakat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang


Menurut Whisnu, saat ini pihaknya masih terus berkoordinsasi dengan pihak PPATK dan mendalami transaksi keuangan terkait perkara tersebut.

&quot;Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK,&quot; ujar Whisnu.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Usut TPPU, Polri Analisa Rekening Panji Gumilang hingga Panggil Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
Usut TPPU, Polri Analisa Rekening Panji Gumilang hingga Panggil Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

BACA JUGA:
Tunggu Posisi Hukum Panji Gumilang, Pemerintah Akan Selamatkan Ponpes Al Zaytun




Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</content:encoded></item></channel></rss>
