<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Dalami Informasi 2 Buronan Kasus Robot Trading Net89 Jadi WN Kamboja</title><description>Ia menyebut, informasi lebih lanjut terkait surat konfirmasi itu akan disampaikan jika sudah ada perkembamgannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849346/bareskrim-dalami-informasi-2-buronan-kasus-robot-trading-net89-jadi-wn-kamboja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849346/bareskrim-dalami-informasi-2-buronan-kasus-robot-trading-net89-jadi-wn-kamboja"/><item><title>Bareskrim Dalami Informasi 2 Buronan Kasus Robot Trading Net89 Jadi WN Kamboja</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849346/bareskrim-dalami-informasi-2-buronan-kasus-robot-trading-net89-jadi-wn-kamboja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849346/bareskrim-dalami-informasi-2-buronan-kasus-robot-trading-net89-jadi-wn-kamboja</guid><pubDate>Kamis 20 Juli 2023 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849346/bareskrim-dalami-informasi-2-buronan-kasus-robot-trading-net89-jadi-wn-kamboja-Z3xqlDRPHO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849346/bareskrim-dalami-informasi-2-buronan-kasus-robot-trading-net89-jadi-wn-kamboja-Z3xqlDRPHO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8yMC8xNjgyNDIvNS94OG1uazI4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sedang mendalami adanya informasi yang menyebutkan dua buronan kasus robot trading Net89 diduga berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Kamboja.
Adapun dua buron atau tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
&quot;Infonya seperti itu tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikannya,&quot; kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:
Hadiri Perayaan Hari Lansia Nasional, Ganjar: Mereka Luar Biasa!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Chandra menyebutkan bahwa surat konfirmasi itu sudah dikirim penyidik pada Selasa, 18 Juli 2023. Ia menyebut, informasi lebih lanjut terkait surat konfirmasi itu akan disampaikan jika sudah ada perkembamgannya.
&quot;Suratnya baru kami kirimkan hari Selasa,&quot; ujar Chandra.

BACA JUGA:
Neck Deep Siap Konser di Jakarta dan Surabaya, Intip Harga Tiketnya

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Pebulu Tangkis Dunia yang Tak Sadar Lakukan Gerak Refleks di Luar Nalar

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

3 Pesepakbola Asia Tenggara yang Gagal Total dan Kabur dari Liga Korea Selatan, Nomor 1 Gelandang Andalan Vietnam

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8yMC8xNjgyNDIvNS94OG1uazI4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sedang mendalami adanya informasi yang menyebutkan dua buronan kasus robot trading Net89 diduga berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara (WN) Kamboja.
Adapun dua buron atau tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
&quot;Infonya seperti itu tapi untuk memastikan kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu dan Kemenkumham untuk memastikannya,&quot; kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:
Hadiri Perayaan Hari Lansia Nasional, Ganjar: Mereka Luar Biasa!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Chandra menyebutkan bahwa surat konfirmasi itu sudah dikirim penyidik pada Selasa, 18 Juli 2023. Ia menyebut, informasi lebih lanjut terkait surat konfirmasi itu akan disampaikan jika sudah ada perkembamgannya.
&quot;Suratnya baru kami kirimkan hari Selasa,&quot; ujar Chandra.

BACA JUGA:
Neck Deep Siap Konser di Jakarta dan Surabaya, Intip Harga Tiketnya

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

4 Pebulu Tangkis Dunia yang Tak Sadar Lakukan Gerak Refleks di Luar Nalar

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

3 Pesepakbola Asia Tenggara yang Gagal Total dan Kabur dari Liga Korea Selatan, Nomor 1 Gelandang Andalan Vietnam

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
