<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Usut Penyalagunaan Dana Zakat Panji Gumilang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi</title><description>Pemeriksaan saksi itu menindaklanjuti laporan perkara dari Forum Indramayu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849442/usut-penyalagunaan-dana-zakat-panji-gumilang-polisi-periksa-sejumlah-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849442/usut-penyalagunaan-dana-zakat-panji-gumilang-polisi-periksa-sejumlah-saksi"/><item><title> Usut Penyalagunaan Dana Zakat Panji Gumilang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849442/usut-penyalagunaan-dana-zakat-panji-gumilang-polisi-periksa-sejumlah-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849442/usut-penyalagunaan-dana-zakat-panji-gumilang-polisi-periksa-sejumlah-saksi</guid><pubDate>Kamis 20 Juli 2023 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849442/usut-penyalagunaan-dana-zakat-panji-gumilang-polisi-periksa-sejumlah-saksi-jrqDahZ2Bk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849442/usut-penyalagunaan-dana-zakat-panji-gumilang-polisi-periksa-sejumlah-saksi-jrqDahZ2Bk.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI0NS81L3g4bW5uemw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polres Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan pengusutan laporan kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat Pimpiman Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa, pemeriksaan saksi itu menindaklanjuti laporan perkara dari Forum Indramayu.
&quot;Bahwa Polres Indramayu hari ini akan meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta akan meminta barang bukti pendukung lainnya,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Ramadhan belum menyebutkan siapa saja saksi yang dipanggil terkait pengusutan laporan kasus tersebut.

BACA JUGA:
Ketika Relawan Santri Dukung Ganjar Peringati Tahun Baru Islam

Menurutnya, apabila sudah terpenuhi alat bukti dan segala sesuatu, nantinya laporan itu akan ditarik ke Bareskrim Polri.
&quot;Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar,&quot; ujar Ramadhan.

BACA JUGA:
Berapa Biaya Hidup Mahasiswa di Malaysia? Ini Hitungannya

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Harga Tanah di Jakarta Naik Terus

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Ramai Isu Ahok Jadi Dirut Pertamina, Ternyata Punya Harta Kekayaan Rp53,6 Miliar

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI0NS81L3g4bW5uemw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polres Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan pengusutan laporan kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat Pimpiman Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa, pemeriksaan saksi itu menindaklanjuti laporan perkara dari Forum Indramayu.
&quot;Bahwa Polres Indramayu hari ini akan meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta akan meminta barang bukti pendukung lainnya,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Ramadhan belum menyebutkan siapa saja saksi yang dipanggil terkait pengusutan laporan kasus tersebut.

BACA JUGA:
Ketika Relawan Santri Dukung Ganjar Peringati Tahun Baru Islam

Menurutnya, apabila sudah terpenuhi alat bukti dan segala sesuatu, nantinya laporan itu akan ditarik ke Bareskrim Polri.
&quot;Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar,&quot; ujar Ramadhan.

BACA JUGA:
Berapa Biaya Hidup Mahasiswa di Malaysia? Ini Hitungannya

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Alasan Harga Tanah di Jakarta Naik Terus

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Ramai Isu Ahok Jadi Dirut Pertamina, Ternyata Punya Harta Kekayaan Rp53,6 Miliar

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</content:encoded></item></channel></rss>
