<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Larang Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo: Langkah Konstitusional</title><description>Di mana, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849456/ma-larang-pernikahan-beda-agama-partai-perindo-langkah-konstitusional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849456/ma-larang-pernikahan-beda-agama-partai-perindo-langkah-konstitusional"/><item><title>MA Larang Pernikahan Beda Agama, Partai Perindo: Langkah Konstitusional</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849456/ma-larang-pernikahan-beda-agama-partai-perindo-langkah-konstitusional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849456/ma-larang-pernikahan-beda-agama-partai-perindo-langkah-konstitusional</guid><pubDate>Kamis 20 Juli 2023 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849456/ma-larang-pernikahan-beda-agama-partai-perindo-langkah-konstitusional-oK3rJbaZNz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abdul Khaliq (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849456/ma-larang-pernikahan-beda-agama-partai-perindo-langkah-konstitusional-oK3rJbaZNz.jpg</image><title>Abdul Khaliq (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI0NS81L3g4bW5uemw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menilai bahwa keputusan Mahkamah Agung RI yang melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama, adalah langkah yang konstitusional.
Di mana, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
&quot;Jadi saya kira itu (SEMA Nomor 2 tahun 2023) tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antara umat beragama yang berbeda agama dan keyakinan, itu adalah konstitusional,&quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:
Promosikan Iklan Judi Online, Influencer Bakal Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Abdul mengatakan, dirinya sangat menghormati keputusan MA meski ada beberapa pihak yang keberatan. Sebab, menurutnya, keputusan tersebut telah didasarkan pada realitas yuridis yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:
7 Mantan Pemain Timnas Indonesia Belum Punya Klub hingga Bursa Transfer Liga 1 2023-2024 Ditutup Hari Ini

&quot;Karena memang UU Nomor 1 tahun 1974 secara eksplisit melarang adanya perkawinan beda agama. Dan dinyatakan secata tegas, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing,&quot; papar politisi muda Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.Ia pun meminta para hakim untuk memedomani aturan tersebut dalam menangani setiap perkara pencatatan perkawinan. Lebih lanjut, dirinya juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati SEMA tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Bulan Pilot Susi Air Disandera KKB, Jenderal Kopassus Ahli Perang Hutan Ungkap Temuan Penting

&quot;Meskipun memang kita memahami bahwa pada realitasnya banyak pasangan beda agama yang rata-rata ingin melakukan proses pernikahan yang itu setiap tahun ada peningkatan. Jadi setiap bulan ada rata-rata 12 sampai 15 pasangan yang ingin menikah beda agama,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI0NS81L3g4bW5uemw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menilai bahwa keputusan Mahkamah Agung RI yang melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama, adalah langkah yang konstitusional.
Di mana, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
&quot;Jadi saya kira itu (SEMA Nomor 2 tahun 2023) tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antara umat beragama yang berbeda agama dan keyakinan, itu adalah konstitusional,&quot; ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:
Promosikan Iklan Judi Online, Influencer Bakal Ditangkap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Abdul mengatakan, dirinya sangat menghormati keputusan MA meski ada beberapa pihak yang keberatan. Sebab, menurutnya, keputusan tersebut telah didasarkan pada realitas yuridis yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:
7 Mantan Pemain Timnas Indonesia Belum Punya Klub hingga Bursa Transfer Liga 1 2023-2024 Ditutup Hari Ini

&quot;Karena memang UU Nomor 1 tahun 1974 secara eksplisit melarang adanya perkawinan beda agama. Dan dinyatakan secata tegas, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing,&quot; papar politisi muda Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.Ia pun meminta para hakim untuk memedomani aturan tersebut dalam menangani setiap perkara pencatatan perkawinan. Lebih lanjut, dirinya juga mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati SEMA tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Bulan Pilot Susi Air Disandera KKB, Jenderal Kopassus Ahli Perang Hutan Ungkap Temuan Penting

&quot;Meskipun memang kita memahami bahwa pada realitasnya banyak pasangan beda agama yang rata-rata ingin melakukan proses pernikahan yang itu setiap tahun ada peningkatan. Jadi setiap bulan ada rata-rata 12 sampai 15 pasangan yang ingin menikah beda agama,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
