<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Juga Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan   </title><description>Bareskrim Polri menyatakan bahwa, saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan pencucian uang&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849508/kasus-panji-gumilang-bareskrim-juga-usut-dugaan-korupsi-dan-penggelapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849508/kasus-panji-gumilang-bareskrim-juga-usut-dugaan-korupsi-dan-penggelapan"/><item><title> Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Juga Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849508/kasus-panji-gumilang-bareskrim-juga-usut-dugaan-korupsi-dan-penggelapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/20/337/2849508/kasus-panji-gumilang-bareskrim-juga-usut-dugaan-korupsi-dan-penggelapan</guid><pubDate>Kamis 20 Juli 2023 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849508/kasus-panji-gumilang-bareskrim-juga-usut-dugaan-korupsi-dan-penggelapan-c0ZJNzVOy9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/20/337/2849508/kasus-panji-gumilang-bareskrim-juga-usut-dugaan-korupsi-dan-penggelapan-c0ZJNzVOy9.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok Polri) </title></images><description>

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa, saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya itu, dewasa ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

&quot;Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan,&quot; kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:
 Usut Penyalagunaan Dana Zakat Panji Gumilang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Guna mendalami hal tersebut, kata Ramadhan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

&quot;Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,&quot; ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Pablo Benua Bela Panji Gumilang dan Bakal Biayai Ponpes Al Zaytun

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa, saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya itu, dewasa ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

&quot;Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan,&quot; kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:
 Usut Penyalagunaan Dana Zakat Panji Gumilang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Guna mendalami hal tersebut, kata Ramadhan, pihaknya juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

&quot;Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat,&quot; ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Pablo Benua Bela Panji Gumilang dan Bakal Biayai Ponpes Al Zaytun

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
