<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro: 9 dari 12 Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal Mantan Pendonor</title><description>Di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/338/2849572/polda-metro-9-dari-12-tersangka-sindikat-penjualan-ginjal-mantan-pendonor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/20/338/2849572/polda-metro-9-dari-12-tersangka-sindikat-penjualan-ginjal-mantan-pendonor"/><item><title>Polda Metro: 9 dari 12 Tersangka Sindikat Penjualan Ginjal Mantan Pendonor</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/20/338/2849572/polda-metro-9-dari-12-tersangka-sindikat-penjualan-ginjal-mantan-pendonor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/20/338/2849572/polda-metro-9-dari-12-tersangka-sindikat-penjualan-ginjal-mantan-pendonor</guid><pubDate>Kamis 20 Juli 2023 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/20/338/2849572/polda-metro-9-dari-12-tersangka-sindikat-penjualan-ginjal-mantan-pendonor-ZdL4BjHZbJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/20/338/2849572/polda-metro-9-dari-12-tersangka-sindikat-penjualan-ginjal-mantan-pendonor-ZdL4BjHZbJ.jpg</image><title>Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI0NS81L3g4bW5uemw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menyebut sebagian besar tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal merupakan mantan pendonor. Total dari 12 orang tersangka 9 di antaranya merupakan pendonor ginjal.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, total 12 orang tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kemudian 9 orang tersangka di antaranya adalah pendonor ginjal.
&amp;ldquo;Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-back up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,&amp;rdquo; ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:
Clarissa Tanoesoedibjo Harapkan Kerjasama dengan XL Satu Berjalan Panjang

&amp;ldquo;Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
Penyebab Timnas Indonesia Hanya Main 1 Kali di FIFA Matchday September 2023

Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.
&amp;ldquo;Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,&amp;rdquo; ungkap Hengki.&amp;ldquo;Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,&amp;rdquo; pungkasnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

&quot;Ada 12 tersangka,&quot; kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditinggal Luis Milla Jelang Laga Persib vs PSM Makassar, Nick Kuipers: Kami Tim Kuat!

Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wapres Minta Bupati se-Indonesia Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pemilu 2024

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

&quot;Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan,&quot; jelas Karyoto.

Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI0NS81L3g4bW5uemw=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menyebut sebagian besar tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal merupakan mantan pendonor. Total dari 12 orang tersangka 9 di antaranya merupakan pendonor ginjal.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, total 12 orang tersangka dalam pengungkapan kasus TPPO penjualan ginjal yang terjadi wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kemudian 9 orang tersangka di antaranya adalah pendonor ginjal.
&amp;ldquo;Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi dan di-back up dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka,&amp;rdquo; ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

BACA JUGA:
Clarissa Tanoesoedibjo Harapkan Kerjasama dengan XL Satu Berjalan Panjang

&amp;ldquo;Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9 adalah mantan pendonor,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
Penyebab Timnas Indonesia Hanya Main 1 Kali di FIFA Matchday September 2023

Hengki menuturkan, sindikat TPPO penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan negara Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.
&amp;ldquo;Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,&amp;rdquo; ungkap Hengki.&amp;ldquo;Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,&amp;rdquo; pungkasnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

&quot;Ada 12 tersangka,&quot; kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditinggal Luis Milla Jelang Laga Persib vs PSM Makassar, Nick Kuipers: Kami Tim Kuat!

Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wapres Minta Bupati se-Indonesia Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pemilu 2024

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

&quot;Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan,&quot; jelas Karyoto.

Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.



</content:encoded></item></channel></rss>
