<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Video Rasis, Pria China Dihukum Penjara 12 Bulan Dituduh Perdagangan Orang dan Sediakan Anak-Anak untuk Hiburan</title><description>Dia ditangkap tahun lalu menyusul laporan investigasi BBC Africa Eye.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/18/2850001/viral-video-rasis-pria-china-dihukum-penjara-12-bulan-dituduh-perdagangan-orang-dan-sediakan-anak-anak-untuk-hiburan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/21/18/2850001/viral-video-rasis-pria-china-dihukum-penjara-12-bulan-dituduh-perdagangan-orang-dan-sediakan-anak-anak-untuk-hiburan"/><item><title>Viral Video Rasis, Pria China Dihukum Penjara 12 Bulan Dituduh Perdagangan Orang dan Sediakan Anak-Anak untuk Hiburan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/18/2850001/viral-video-rasis-pria-china-dihukum-penjara-12-bulan-dituduh-perdagangan-orang-dan-sediakan-anak-anak-untuk-hiburan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/21/18/2850001/viral-video-rasis-pria-china-dihukum-penjara-12-bulan-dituduh-perdagangan-orang-dan-sediakan-anak-anak-untuk-hiburan</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Susanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/18/2850001/viral-video-rasis-pria-china-dihukum-penjara-12-bulan-dituduh-perdagangan-orang-dan-sediakan-anak-anak-untuk-hiburan-2rSKCdtLw4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria China dihukum penjara 12 bulan karena sebarkan video rasisme (Foto: BBC)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/18/2850001/viral-video-rasis-pria-china-dihukum-penjara-12-bulan-dituduh-perdagangan-orang-dan-sediakan-anak-anak-untuk-hiburan-2rSKCdtLw4.jpg</image><title>Pria China dihukum penjara 12 bulan karena sebarkan video rasisme (Foto: BBC)</title></images><description>MALAWI - Pengadilan Malawi telah menghukum seorang warga negara China atas berbagai tuduhan termasuk perdagangan orang dan menyediakan   anak-anak untuk ikut serta dalam hiburan.

Lu Ke, juga dikenal sebagai Susu, telah dijatuhi hukuman penjara 12 bulan, yang telah dia jalani dalam tahanan polisi.

Dikutip BBC, dia telah diperintahkan untuk meninggalkan negara itu dalam waktu tujuh hari dan dilarang untuk kembali.

Dia ditangkap tahun lalu menyusul laporan investigasi BBC Africa Eye.


BACA JUGA:
Topan Freddy Hantam Malawi, Jumlah Korban Bertambah 99 Orang Meninggal

Laporan tersebut menunjukkan dia merekam anak-anak Malawi membuat video ucapan yang dipersonalisasi, beberapa di antaranya berisi konten rasis.


BACA JUGA:
Dituduh Rasis dan Eksplotasi Anak, Pria China Diekstradisi ke Malawi

Video-video itu dibeli seharga USD70 (Rp1 juta) di media sosial (medsos) dan platform internet China.

Ketika berita tentang video ofensifnya tersiar, dia melarikan diri ke negara tetangga Zambia karena otoritas Malawi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Dia ditangkap dan dihukum karena memasuki negara itu secara ilegal dan kemudian diekstradisi ke Malawi.



Dia ditolak jaminannya dan telah berada dalam tahanan polisi sampai hukumannya pada Kamis (20/7/2023).



Dia menghadapi 14 dakwaan terhadapnya, termasuk pengadaan anak untuk penggunaan hiburan, perdagangan anak, penggunaan internet secara ilegal dan praktik sosial yang berbahaya.



Lu Ke membantah membuat video yang menghina. Dalam pembelaannya, pengadilan diberi tahu bahwa dia telah membayar 16 juta kwacha Malawi kepada pemerintah untuk memberi kompensasi kepada para korbannya dan untuk kegiatan tanggung jawab sosial di masyarakat.



Dia mengatakan dia telah membuat videonya untuk menyebarkan budaya Tionghoa kepada masyarakat setempat.

</description><content:encoded>MALAWI - Pengadilan Malawi telah menghukum seorang warga negara China atas berbagai tuduhan termasuk perdagangan orang dan menyediakan   anak-anak untuk ikut serta dalam hiburan.

Lu Ke, juga dikenal sebagai Susu, telah dijatuhi hukuman penjara 12 bulan, yang telah dia jalani dalam tahanan polisi.

Dikutip BBC, dia telah diperintahkan untuk meninggalkan negara itu dalam waktu tujuh hari dan dilarang untuk kembali.

Dia ditangkap tahun lalu menyusul laporan investigasi BBC Africa Eye.


BACA JUGA:
Topan Freddy Hantam Malawi, Jumlah Korban Bertambah 99 Orang Meninggal

Laporan tersebut menunjukkan dia merekam anak-anak Malawi membuat video ucapan yang dipersonalisasi, beberapa di antaranya berisi konten rasis.


BACA JUGA:
Dituduh Rasis dan Eksplotasi Anak, Pria China Diekstradisi ke Malawi

Video-video itu dibeli seharga USD70 (Rp1 juta) di media sosial (medsos) dan platform internet China.

Ketika berita tentang video ofensifnya tersiar, dia melarikan diri ke negara tetangga Zambia karena otoritas Malawi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Dia ditangkap dan dihukum karena memasuki negara itu secara ilegal dan kemudian diekstradisi ke Malawi.



Dia ditolak jaminannya dan telah berada dalam tahanan polisi sampai hukumannya pada Kamis (20/7/2023).



Dia menghadapi 14 dakwaan terhadapnya, termasuk pengadaan anak untuk penggunaan hiburan, perdagangan anak, penggunaan internet secara ilegal dan praktik sosial yang berbahaya.



Lu Ke membantah membuat video yang menghina. Dalam pembelaannya, pengadilan diberi tahu bahwa dia telah membayar 16 juta kwacha Malawi kepada pemerintah untuk memberi kompensasi kepada para korbannya dan untuk kegiatan tanggung jawab sosial di masyarakat.



Dia mengatakan dia telah membuat videonya untuk menyebarkan budaya Tionghoa kepada masyarakat setempat.

</content:encoded></item></channel></rss>
