<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO</title><description>Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849666/kejagung-periksa-1-saksi-terkait-perkara-korupsi-ekspor-cpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849666/kejagung-periksa-1-saksi-terkait-perkara-korupsi-ekspor-cpo"/><item><title>Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849666/kejagung-periksa-1-saksi-terkait-perkara-korupsi-ekspor-cpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849666/kejagung-periksa-1-saksi-terkait-perkara-korupsi-ekspor-cpo</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 03:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2849666/kejagung-periksa-1-saksi-terkait-perkara-korupsi-ekspor-cpo-bAi7Ugq4wk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2849666/kejagung-periksa-1-saksi-terkait-perkara-korupsi-ekspor-cpo-bAi7Ugq4wk.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMS8xLzE2ODI2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi di kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

&quot;Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi,&quot; ujarnya pada wartawan, Kamis (20/7/2023).


BACA JUGA:
 Penyidik Kejagung Geledah Tiga Kantor di Medan Terkait Kasus Ekspor CPO


Menurutnya, saksi yang diperiksa itu merupakan saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampi April 2022.

&quot;Saksi yang diperiksa yaitu VBS selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Kasus Korupsi Pasir Laut, Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka


Dia menambahkan, saksi VBS terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&quot; katanya.Sebelumnya Kejagung melakukan penggeledahan di tiga tempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari - April 2022. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut menyita sejumlah aset tanah dan uang.


BACA JUGA:
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Korupsi BTS Kemenkominfo


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMS8xLzE2ODI2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyebutkan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi di kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

&quot;Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi,&quot; ujarnya pada wartawan, Kamis (20/7/2023).


BACA JUGA:
 Penyidik Kejagung Geledah Tiga Kantor di Medan Terkait Kasus Ekspor CPO


Menurutnya, saksi yang diperiksa itu merupakan saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampi April 2022.

&quot;Saksi yang diperiksa yaitu VBS selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Kasus Korupsi Pasir Laut, Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka


Dia menambahkan, saksi VBS terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&quot; katanya.Sebelumnya Kejagung melakukan penggeledahan di tiga tempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari - April 2022. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut menyita sejumlah aset tanah dan uang.


BACA JUGA:
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Korupsi BTS Kemenkominfo


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
