<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Pihak Ponpes Al-Zaytun Pekan Depan   </title><description>Polri menyatakan sudah menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Ponpes Al-Zaytun, pada pekan depan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849764/usut-dugaan-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-pihak-ponpes-al-zaytun-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849764/usut-dugaan-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-pihak-ponpes-al-zaytun-pekan-depan"/><item><title>Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Pihak Ponpes Al-Zaytun Pekan Depan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849764/usut-dugaan-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-pihak-ponpes-al-zaytun-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849764/usut-dugaan-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-pihak-ponpes-al-zaytun-pekan-depan</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2849764/usut-dugaan-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-pihak-ponpes-al-zaytun-pekan-depan-YP4HOCOznj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (foto: dok Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2849764/usut-dugaan-tppu-panji-gumilang-bareskrim-periksa-pihak-ponpes-al-zaytun-pekan-depan-YP4HOCOznj.jpg</image><title>Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (foto: dok Antara)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sudah menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, pada pekan depan.

Pemeriksaan saksi dari Al-Zaytun itu untuk kepentingan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al-Zaytun,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA:
 Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Juga Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Whisnu, sejauh ini tidak pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli dari bidang pidana maupun TPPU dalam penyelidikan tersebut.

&quot;Sudah dilakukan kordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG namun masih dalam proses penyelidikan,&quot; ujar Whisnu.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Pablo Benua Bela Panji Gumilang dan Bakal Biayai Ponpes Al Zaytun

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sudah menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, pada pekan depan.

Pemeriksaan saksi dari Al-Zaytun itu untuk kepentingan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al-Zaytun,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA:
 Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Juga Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Whisnu, sejauh ini tidak pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli dari bidang pidana maupun TPPU dalam penyelidikan tersebut.

&quot;Sudah dilakukan kordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG namun masih dalam proses penyelidikan,&quot; ujar Whisnu.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Pablo Benua Bela Panji Gumilang dan Bakal Biayai Ponpes Al Zaytun

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.



Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.



</content:encoded></item></channel></rss>
