<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Aliran Uang ke BPK untuk Kondisikan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel</title><description>Aliran uang itu diduga berkaitan dengan adanya temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun 2020.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849998/kpk-dalami-aliran-uang-ke-bpk-untuk-kondisikan-laporan-keuangan-pemprov-sulsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849998/kpk-dalami-aliran-uang-ke-bpk-untuk-kondisikan-laporan-keuangan-pemprov-sulsel"/><item><title>KPK Dalami Aliran Uang ke BPK untuk Kondisikan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849998/kpk-dalami-aliran-uang-ke-bpk-untuk-kondisikan-laporan-keuangan-pemprov-sulsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2849998/kpk-dalami-aliran-uang-ke-bpk-untuk-kondisikan-laporan-keuangan-pemprov-sulsel</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2849998/kpk-dalami-aliran-uang-ke-bpk-untuk-kondisikan-laporan-keuangan-pemprov-sulsel-yIJz2eAWDV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2849998/kpk-dalami-aliran-uang-ke-bpk-untuk-kondisikan-laporan-keuangan-pemprov-sulsel-yIJz2eAWDV.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMS8xLzE2ODI3NS81L3g4bW9pZGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran uang untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Aliran uang itu diduga berkaitan dengan adanya temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun 2020.
Dugaan aliran uang untuk BPK Sulsel tersebut didalami lewat enam saksi yakni, lima pihak swasta, Rudi Hartono; Kwan Sakti Rudi Moha; Rusli M; A Indar; dan AM Parakasi Abidin; serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sari Pudjiastuti. Mereka diduga tahu soal dugaan adanya aliran uang untuk BPK Sulsel.
&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran untuk BPK Perwakilan Sulsel dalam rangka mengondisikan hasil temuan di Pemprov Sulsel,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, (21/7/2023).

BACA JUGA:
Kisah Asnawi Mangkualam, Pemain Timnas Indonesia Hasil Polesan Shin Tae-yong yang Makin Gacor di Korea Selatan

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:
Segini Perkiraan Tarif Bus Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) dan tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.

Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Video Bugil Diduga Nakes VCS Pegawai BPBD, Polisi Lakukan Penyelidikan

Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KA Brantas Tabrak Truk, Ternyata Ini Alasan Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak

Adapun, item temuan dari Yohanes Binur Haryanto Manik antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMS8xLzE2ODI3NS81L3g4bW9pZGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran uang untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Aliran uang itu diduga berkaitan dengan adanya temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun 2020.
Dugaan aliran uang untuk BPK Sulsel tersebut didalami lewat enam saksi yakni, lima pihak swasta, Rudi Hartono; Kwan Sakti Rudi Moha; Rusli M; A Indar; dan AM Parakasi Abidin; serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sari Pudjiastuti. Mereka diduga tahu soal dugaan adanya aliran uang untuk BPK Sulsel.
&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran untuk BPK Perwakilan Sulsel dalam rangka mengondisikan hasil temuan di Pemprov Sulsel,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, (21/7/2023).

BACA JUGA:
Kisah Asnawi Mangkualam, Pemain Timnas Indonesia Hasil Polesan Shin Tae-yong yang Makin Gacor di Korea Selatan

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:
Segini Perkiraan Tarif Bus Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) dan tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah divonis bersalah atas kasusnya.

Dalam perkara ini, empat pemeriksa BPK di Sulawesi tersebut diduga menerima suap hampir Rp3 miliar dari Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima jatah suap sebesar Rp2,8 miliar yang dibagi tiga. Sedangkan Andy Sonny, diduga kecipratan senilai Rp100 juta guna mengurus kenaikan jabatan di BPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Video Bugil Diduga Nakes VCS Pegawai BPBD, Polisi Lakukan Penyelidikan

Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Para pemeriksa BPK diduga diminta oleh Edy untuk memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KA Brantas Tabrak Truk, Ternyata Ini Alasan Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak

Adapun, item temuan dari Yohanes Binur Haryanto Manik antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas perbuatannya, Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andy, Yohanes, Wahid, dan Gilang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
