<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri: Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan Bukan Kecepatan</title><description>Tahapan penyidikan kasus yang menjerat Panji Gumilang saat ini terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2850050/kapolri-kasus-panji-gumilang-butuh-kecermatan-bukan-kecepatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2850050/kapolri-kasus-panji-gumilang-butuh-kecermatan-bukan-kecepatan"/><item><title>Kapolri: Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan Bukan Kecepatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2850050/kapolri-kasus-panji-gumilang-butuh-kecermatan-bukan-kecepatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2850050/kapolri-kasus-panji-gumilang-butuh-kecermatan-bukan-kecepatan</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2850050/kapolri-kasus-panji-gumilang-butuh-kecermatan-bukan-kecepatan-hmpX5qpssk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2850050/kapolri-kasus-panji-gumilang-butuh-kecermatan-bukan-kecepatan-hmpX5qpssk.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMS8xLzE2ODI3NS81L3g4bW9pZGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengusutan beberapa kasus tindak pidana yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diperlukan kecermatan bukan sekadar kecepatan.
&quot;Saya kira ini bukan masalah lama atau lambat tapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan. Sehingga kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap. Itukan butuh kecermatan bukan kecepatan, yang jelas semuanya berjalan,&quot; kata Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sigit menjelaskan, tahapan penyidikan kasus yang menjerat Panji Gumilang saat ini terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:
Main Game saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Akan Disanksi PDIP

&quot;Tahapan penyidikan sedang berjalan proses penyidikan membutuhkan kelengkapan barang bukti, alat bukti sesuai diatur KUHAP. Ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya harus kita dalami satu persatu. Namun demikiam tentunya semuanya berprogres,&quot; ujar Sigit.
Setelah sesuai dengan KUHAP yang berlaku, Sigit memastikan, pihaknya bakal segera menentukan status hukum dari Panji Gumilang.

BACA JUGA:
Kembangkan Kawasan Candi Borobudur, Luhut: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Bisa Naik 6%

&quot;Saatnya pasti kita akan sampaikan. Pada saat kita nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang,&quot; ucap Sigit.Di sisi lain, Sigit memastikan, pihak kepolisian bukan kekurangan alat bukti dalam perkara Panji Gumilang. &quot;Bukan kekurangan kita harus melengkapi. Lengkapi itu kan ada beberapa pasal yang kita sampaikan, ada penistaan, penggelapan ada kasus yayasan dan sebagainya,&quot; tambah Sigit.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
Netizen Dibikin Salah Fokus Gara-Gara Wajah Asnawi Mangkualam saat Bela Jeonnam Dragons Mirip Pemain Manchester United

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
8 Pemain Andalan Timnas Indonesia yang Diprediksi Absen Lawan Turkmenistan, Ada Marselino Ferdinan hingga Rafael Struick!

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMS8xLzE2ODI3NS81L3g4bW9pZGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pengusutan beberapa kasus tindak pidana yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diperlukan kecermatan bukan sekadar kecepatan.
&quot;Saya kira ini bukan masalah lama atau lambat tapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan. Sehingga kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap. Itukan butuh kecermatan bukan kecepatan, yang jelas semuanya berjalan,&quot; kata Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sigit menjelaskan, tahapan penyidikan kasus yang menjerat Panji Gumilang saat ini terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:
Main Game saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Akan Disanksi PDIP

&quot;Tahapan penyidikan sedang berjalan proses penyidikan membutuhkan kelengkapan barang bukti, alat bukti sesuai diatur KUHAP. Ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya harus kita dalami satu persatu. Namun demikiam tentunya semuanya berprogres,&quot; ujar Sigit.
Setelah sesuai dengan KUHAP yang berlaku, Sigit memastikan, pihaknya bakal segera menentukan status hukum dari Panji Gumilang.

BACA JUGA:
Kembangkan Kawasan Candi Borobudur, Luhut: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Bisa Naik 6%

&quot;Saatnya pasti kita akan sampaikan. Pada saat kita nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang,&quot; ucap Sigit.Di sisi lain, Sigit memastikan, pihak kepolisian bukan kekurangan alat bukti dalam perkara Panji Gumilang. &quot;Bukan kekurangan kita harus melengkapi. Lengkapi itu kan ada beberapa pasal yang kita sampaikan, ada penistaan, penggelapan ada kasus yayasan dan sebagainya,&quot; tambah Sigit.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
Netizen Dibikin Salah Fokus Gara-Gara Wajah Asnawi Mangkualam saat Bela Jeonnam Dragons Mirip Pemain Manchester United

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:
8 Pemain Andalan Timnas Indonesia yang Diprediksi Absen Lawan Turkmenistan, Ada Marselino Ferdinan hingga Rafael Struick!

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</content:encoded></item></channel></rss>
