<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Proses Pidana dan Etik Aipda M, Kapolri: Kita Tak Pernah Ragu-Ragu</title><description>Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat dalam perkara pidana
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2850071/proses-pidana-dan-etik-aipda-m-kapolri-kita-tak-pernah-ragu-ragu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2850071/proses-pidana-dan-etik-aipda-m-kapolri-kita-tak-pernah-ragu-ragu"/><item><title>Proses Pidana dan Etik Aipda M, Kapolri: Kita Tak Pernah Ragu-Ragu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2850071/proses-pidana-dan-etik-aipda-m-kapolri-kita-tak-pernah-ragu-ragu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/21/337/2850071/proses-pidana-dan-etik-aipda-m-kapolri-kita-tak-pernah-ragu-ragu</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2850071/proses-pidana-dan-etik-aipda-m-kapolri-kita-tak-pernah-ragu-ragu-F3Wr8m8yuH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/337/2850071/proses-pidana-dan-etik-aipda-m-kapolri-kita-tak-pernah-ragu-ragu-F3Wr8m8yuH.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMS8xLzE2ODI3NS81L3g4bW9pZGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Aipda M tersangka kasus TPPO penjualan ginjal sudah diproses pidana dan etik.
&quot;Sudah kita proses makanya kita sampaikan,&quot; kata Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat dalam perkara perdagangan manusia atau pidana lainnya.
&quot;Dan proses pidana kalau masalah itu kita tidak pernah ragu-ragu,&quot; ujar Sigit.

BACA JUGA:
5 Tokoh Ini Terang-terangan Mendukung Panji Gumilang

Sigit menyatakan, baik oknum petugas dan sindikat TPPO saat ini tengah diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:
 Pasangan Lesbi di Cianjur Nekat Tusuk Sopir Taksi Online Wanita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Bahwa selain ada sindikat terus ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat minta perlindungan dengan harapan kasus dihentikan. Namun semua kita proses jadi baik sindikatnya maupun oknum Polri kita proses,&quot; ucap Sigit.Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ekspor Nikel Ilegal ke China, Menteri Bahlil: Tindakan Hukum Harus Segera Dilakukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sejak Januari 2023, Ada 76 Permohonan Pernikahan Anak di Bandung

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMS8xLzE2ODI3NS81L3g4bW9pZGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Aipda M tersangka kasus TPPO penjualan ginjal sudah diproses pidana dan etik.
&quot;Sudah kita proses makanya kita sampaikan,&quot; kata Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat dalam perkara perdagangan manusia atau pidana lainnya.
&quot;Dan proses pidana kalau masalah itu kita tidak pernah ragu-ragu,&quot; ujar Sigit.

BACA JUGA:
5 Tokoh Ini Terang-terangan Mendukung Panji Gumilang

Sigit menyatakan, baik oknum petugas dan sindikat TPPO saat ini tengah diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:
 Pasangan Lesbi di Cianjur Nekat Tusuk Sopir Taksi Online Wanita&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Bahwa selain ada sindikat terus ada oknum Polri yang saat itu dimintai tolong oleh sindikat minta perlindungan dengan harapan kasus dihentikan. Namun semua kita proses jadi baik sindikatnya maupun oknum Polri kita proses,&quot; ucap Sigit.Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ekspor Nikel Ilegal ke China, Menteri Bahlil: Tindakan Hukum Harus Segera Dilakukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sejak Januari 2023, Ada 76 Permohonan Pernikahan Anak di Bandung

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.</content:encoded></item></channel></rss>
