<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aipda M, Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal Bertugas di Polresta Bekasi</title><description>Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/338/2850028/aipda-m-polisi-terlibat-tppo-penjualan-ginjal-bertugas-di-polresta-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/21/338/2850028/aipda-m-polisi-terlibat-tppo-penjualan-ginjal-bertugas-di-polresta-bekasi"/><item><title>Aipda M, Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal Bertugas di Polresta Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/338/2850028/aipda-m-polisi-terlibat-tppo-penjualan-ginjal-bertugas-di-polresta-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/21/338/2850028/aipda-m-polisi-terlibat-tppo-penjualan-ginjal-bertugas-di-polresta-bekasi</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/338/2850028/aipda-m-polisi-terlibat-tppo-penjualan-ginjal-bertugas-di-polresta-bekasi-AB1Ek8CefL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/338/2850028/aipda-m-polisi-terlibat-tppo-penjualan-ginjal-bertugas-di-polresta-bekasi-AB1Ek8CefL.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja, merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan pegawai imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat merupakan pegawai imigrasi wilayah Bali.
&quot;Ada anggota Polres Bekasi Kota,&quot; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA:
Terbongkarnya Jual Beli Ginjal di Kamboja, Informasi Bocor hingga Keterlibatan Polisi dan Imigrasi

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M pun disanksi kode etik Polri.
&quot;Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya,&quot; kata Trunoyudo.

BACA JUGA:
Mengejutkan! Sindikat TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Omzet Rp22,4 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun, mengenai sanski etik apa yang bakal diterima belum diungkap. Menurutnya, hal tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik terkait sanski yang bakal dikenakan.
&quot;Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu,&quot; katanya.Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
&quot;Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi,&quot; ucap Hengki.

BACA JUGA:
 Detik-Detik Salah Satu Koordinator Penjualan Ginjal Ditangkap di Surabaya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hengki menyebut, Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebaui petugas.
&quot;Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,&quot; kata Hengki.

BACA JUGA:
 5 Fakta Kasus Penjualan Ginjal Jaringan Internasional, Dibekingi Anggota Polisi dan Imigrasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
&quot;Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali,&quot; kata Hengki.</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja, merupakan anggota Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan pegawai imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat merupakan pegawai imigrasi wilayah Bali.
&quot;Ada anggota Polres Bekasi Kota,&quot; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA:
Terbongkarnya Jual Beli Ginjal di Kamboja, Informasi Bocor hingga Keterlibatan Polisi dan Imigrasi

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Aipda M sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain sanksi pidana, Aipda M pun disanksi kode etik Polri.
&quot;Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya,&quot; kata Trunoyudo.

BACA JUGA:
Mengejutkan! Sindikat TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Omzet Rp22,4 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun, mengenai sanski etik apa yang bakal diterima belum diungkap. Menurutnya, hal tersebut harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik terkait sanski yang bakal dikenakan.
&quot;Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu,&quot; katanya.Sebelumnya, penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
&quot;Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi,&quot; ucap Hengki.

BACA JUGA:
 Detik-Detik Salah Satu Koordinator Penjualan Ginjal Ditangkap di Surabaya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hengki menyebut, Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebaui petugas.
&quot;Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,&quot; kata Hengki.

BACA JUGA:
 5 Fakta Kasus Penjualan Ginjal Jaringan Internasional, Dibekingi Anggota Polisi dan Imigrasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
&quot;Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali,&quot; kata Hengki.</content:encoded></item></channel></rss>
